DAFTAR 38 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP dan Perlindungan Tokoh Agama
Terdapat usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2021 yang diusulkan DPR.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menggelar rapat daftar Prolegnas Prioritas 2021, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Rapat tersebut membahas 38 RUU yang akan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Baleg dan rapat kerja kemarin, terdapat usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2021 yang diusulkan DPR.
Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside
Menurutnya, pemerintah mengusulkan 10 RUU, dan dua RUU diusulkan DPD masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Dua RUU diusulkan DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes," ucap Willy.
Berikut ini rincian 38 RUU tersebut:
Usulan DPR
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR;
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR;
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR;
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR;
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR;
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR;
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR;
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR;