Virus Corona Jabodetabek

Denda PSBB di Jakarta Barat Tembus Rp 1,5 Miliar, Rp 800 Juta dari Pelanggar Tak Bermasker

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah menindak 23 ribu pelanggar masker.

Penulis: Desy Selviany |
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Penindakan pelanggaran masker saat operasi yustisi di Tambora, Jakarta Barat, Senin (23/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, KEMBANGAN - Selama hampir satu tahun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, Satpol PP Jakarta Barat sudah mengumpulkan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Denda mayoritas berasal dari sanksi pelanggar masker.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah menindak 23 ribu pelanggar masker.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 24 November 2020: Pasien Positif Melonjak 4.192 Jadi 506.302 Orang

Sebagian mereka ada yang memilih sanksi kerja sosial, dan sebagian lagi ada yang memilih sanksi denda.

"Sampai November ini sudah hampir Rp 1,5 miliar denda PSBB didapat."

"Sebanyak Rp 800 juta berasal dari denda pelanggar masker," ujar Tamo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Segera Perpanjang PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor Bakal Perketat Izin Keramaian

Sisanya hampir Rp 700 juta merupakan denda yang datang dari penindakan pelanggaran PSBB lainnya.

Termasuk, denda pelanggaran PSBB di tempat usaha ataupun perusahaan.

Pada pelanggaran tempat usaha, Tamo mengaku kerap menggerakkan pasukannya ke wilayah-wilayah yang riskan pelanggaran PSBB.

Baca juga: Selain di Dunia Nyata, Konten Provokatif Seperti Baliho Rizieq Shihab di Media Sosial Bakal Dicopot

Misalnya saja seperti kegiatan rutin di tempat wisata Kota Tua setiap Sabtu dan Minggu.

Sementara, untuk sanksi PSBB di perkantoran, pihaknya juga rutin menggelar razia di kantor-kantor Jakarta Barat.

Tidak jarang pihak Satpol PP masih kerap menemukan pelanggaran PSBB di perusahaan-perusahaan besar.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 24 November 2020: Cakung Hingga Cisauk Berpotensi Hujan Lebat

Pelanggaran PSBB yang paling sering ditemukan di perkantoran ialah terkait jaga jarak.

"Kadang kantor sudah beri tanda silang untuk tempat duduk pegawai."

"Tapi kadang itu kerap dilanggar oleh pegawai," jelas Tamo.

Baca juga: DAFTAR 38 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP dan Perlindungan Tokoh Agama

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved