Virus Corona Jabodetabek
Segera Perpanjang PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor Bakal Perketat Izin Keramaian
PSBB pra AKB tahap kelima di Kabupaten Bogor akan berakhir pada Rabu (25/11/2020) besok.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra AKB) tahap kelima di Kabupaten Bogor akan berakhir pada Rabu (25/11/2020) besok.
Melihat tren penularan kasus dan angka kematian yang masih cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperpanjang PSBB pra AKB hingga dua minggu ke depan.
“Ada beberapa perubahan dalam PSBB pra AKB tahap keenam nanti,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kantor Setda Kabupaten Bogor, Selasa (241/11/2020).
Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside
Perubahan itu, lanjut dia, terkait penyeragaman jadwal operasional tempat-tempat keramaian seperti mal, ritel, dan restoran/kafe.
“Kita akan seragamkan dengan wilayah lain di Bekasi, Depok, Tangerang, dan Jakarta,” ujarnya.
Pemkab Bogor juga akan memperketat penerapan PSBB, khususnya terkait acara yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah
“Kita telah memanggil para camat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, khususnya acara yang mengundang keramaian,” jelas Iwan.
Hal ini dilakukan agar peristiwa kerumunan yang terjadi saat tablig akbar yang dihadiri oleh Rizieq Shihab pada Jumat (13/11/2020) pekan lalu di Megamendung, tidak terulang.
“Kita akan lakukan deteksi dini agar kejadian kerumunan seperti di Megamendung tidak terulang,” paparnya.
Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021
“Acara keramaian tidak dilarang, tetapi tetap patuhi protokol kesehatan."
"Jumlah maksimal acara keramaian 150 orang dengan durasi 3 jam,” imbuhnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar protokol, Iwan menegaskan tidak ada perubahan.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 November 2020: Pasien Positif Tembus 502.110 Orang, 16.002 Wafat
“Sanksi tidak ada perubahan. Ada sanksi administratif berupa denda yang besarnya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta,” ungkap Iwan.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 November 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
