Virus Corona Jabodetabek
Denda PSBB di Jakarta Barat Tembus Rp 1,5 Miliar, Rp 800 Juta dari Pelanggar Tak Bermasker
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah menindak 23 ribu pelanggar masker.
Penulis: Desy Selviany |
Wilayah riskan lain pelanggaran PSBB terjadi di dalam mobil.
Pihak Satpol PP Jakarta Barat kerap menemukan pengendara membandel enggan memakai masker.
Bahkan pihaknya beberapa kali sempat berdebat dengan pengendara mobil lantaran tidak terima terkena sanksi.
Baca juga: Tak Ingin Ada Kegaduhan Baru, 4 Fraksi Menolak RUU HIP Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Namun demikian, pihaknya tetap mengenakan sanksi terhadap pengendara mobil yang masih membandel tidak mengenakan masker.
Sebab, hal itu sudah sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Bahkan, kata Tamo, pihaknya melarang petugas Satpol PP memberikan sanksi di luar Pergub tersebut.
Baca juga: Putri Rizieq Shihab dan Suaminya Tak Hadiri Undangan Klarifikasi, Polisi Bilang Rugi Sendiri
Misalnya saja seperti sanksi push up, melafalkan Pancasila, atau sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Pokoknya harus sesuai Pergub, yakni ada dua pilihan, sanksi kerja sosial atau sanksi denda," jelas Tamo.
Sampai saat ini pelanggar masker di Jakarta Barat mayoritas masih didominasi anak muda.
Baca juga: MK Minta Buruh Tawarkan Solusi Kekosongan Hukum Jika UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional
Jumlah anak muda pelanggar masker sekira mencapai 80 persen dari total seluruh pelanggar masker.
Menurut Tamo, anak muda dapat menjadi sumber penular Covid-19.
Sayangnya, kesadaran itu masih rendah.
Baca juga: 71 Hari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Denda Rp 5,7 Miliar Dikumpulkan dari Pelanggar
Padahal, meski tidak berdampak pada tubuhnya saat tertular Covid-19, anak muda berpotensi besar menularkan Covid-19 ke orang tua yang rentan komorbid.
"Saya sangat sayangkan, padahal kami sudah kencang razia."
"Fungsi razia kan ada dua, yakni sosialisasi dan penindakan," tutur Tamo.