Virus Corona Jabodetabek
Putri Rizieq Shihab dan Suaminya Tak Hadiri Undangan Klarifikasi, Polisi Bilang Rugi Sendiri
Pihak yang tak hadir adalah putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Muhammad Irfan Alaydrus, yang baru saja menikah.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, ada sejumlah pihak yang tak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Pihak yang tak hadir adalah putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Muhammad Irfan Alaydrus, yang baru saja menikah.
Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside
"Karena ini adalah undangan klarifikasi, sehingga kalau yang diundang tidak hadir, maka yang rugi mereka sendiri," kata Awi di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, dengan klarifikasi, maka pihak yang diundang diberi kesempatan menjelaskan dan menerangkan ke penyidik apa yang terjadi menurut mereka.
"Tentunya orang yang dikirim undangan klarifikasi tapi tidak hadir, ya itu rugi sendiri."
Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah
"Karena ini kesempatan mereka menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat, selama ini."
"Jangan sampai nanti yang bersangkutan menjadi rugi sendiri," tutur Awi.
Sebab, kata dia, dari informasi klarifikasi yang disampaikan dalam proses penyelidikan itu, baru sebatas mencari atau untuk menemukan ada tidaknya dugaan peristiwa pidana atau perbuatan pidana.
Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021
"Kalau yang bersangkutan tidak mau hadir ya silakan saja, tentunya itu akan menjadi pertimbangan penyidik, apakah perlu lagi dipanggil atau tidaknya," ucap Awi.
Namun, katanya, jika pemanggilan dilakukan untuk diambil keterangan sebagai saksi di proses penyidikan, maka akan mengikuti prosedur sesuai KUHAP.
"Kalau sudah begitu, maka dipanggil sekali tak hadir akan dipanggil yang kedua kali."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 November 2020: Pasien Positif Tembus 502.110 Orang, 16.002 Wafat
"Jika tak hadir juga, akan dijemput paksa. Ini sesuai KUHAP," jelasnya.
Saat ini, lanjut Awi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menganalisa dan mengevaluasi hasil klarifikasi sejumlah pihak yang hadir dan dimintai keterangan penyidik.
"Juga mengevaluasi hasil pengumpulan barang bukti dan melakukan analisa digital forensik atas barang bukti yang ada."
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 23 November 2020: Batuceper Hingga Mauk Hujan Sedang-Deras