Buronan Kejaksaan Agung
Penyebab Djoko Tjandra Nangis di Persidangan, Mengapa Tak Mau Berhubungan Langsung dengan Pinangki?
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menangis saat bersaksi di sidang kasus suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000," beber jaksa.
Baca juga: KSPI dan KSPSI Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Tetap Dilanjutkan
Selain menerima suap, Pinangki juga didakwa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Permufakatan Jahat.
Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, senilai 500 ribu dolar AS, dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.
Hal itu diungkapkan jaksa madya penuntut umum saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Kesal Dijadikan Tumbal, Pacar Jebak Pencuri Motor Spesialis Kawasaki Ninja Bermodus COD
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri."
"Sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap jaksa.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Karena Alasan Ini, Polisi Tak Tahan PPK Kejagung Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tuturnya.
Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.
Baca juga: Janggalnya Undang-undang Cipta Kerja, Muncul Pasal Merujuk Ayat yang Tak Ada
Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung.
Baca juga: Perusahaan di DKI yang Berkembang Saat Pandemi Covid-19 tapi Tak Naikkan UMP Bakal Kena Sanksi
Argumennya, putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra, tidak bisa dieksekusi.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini
Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya, untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke MA.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangisan Djoko Tjandra Saat Ungkap Puluhan Tahun Berusaha Agar Terbebas dari Kasus yang Menjeratnya, Penulis: Danang Triatmojo