Kebakaran
Karena Alasan Ini, Polisi Tak Tahan PPK Kejagung Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
Bareskrim Polri tidak menahan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menahan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH, usai diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran, Senin (2/11/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyidik tak menahan tersangka karena bersikap kooperatif.
Selain itu, ada jaminan dari sejumlah pihak agar tidak ditahan.
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini
Satu di antaranya jaminan yang berasal dari atasan NH di Kejaksaan Agung.
"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif."
"Juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
Menurut Ferdy, NH diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus kebakaran Kejaksaan Agung.
Materi penyidikan yang dilakukan terkait paket jasa pemeliharaan kebersihan, gedung, taman dan halaman Kejagung.
"Tim Penyidik Gabungan memeriksa tersangka NH yang juga Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung."
Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik
"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka diperiksa selama 11 jam.
Total ada 110 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis
"Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam dari pukul 10:30-pukul 21.00."
"Dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test."
"Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," bebernya.
Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu