Kebakaran
Karena Alasan Ini, Polisi Tak Tahan PPK Kejagung Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
Bareskrim Polri tidak menahan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, dari perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar.
Lalu, Direktur PT APM yang berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Baca juga: Begini Tahap Pengembangan Vaksin Covid-19 Hingga Bisa Diproduksi Massal, Libatkan Hewan dan Manusia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan, kedelapan tersangka belum ditahan.
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Cara Berkomunikasi Pemerintah Buruk, Jokowi Disarankan Bentuk Unit Manajemen Komunikasi
Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penetapan itu dilakukan setelah 2 bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.
Baca juga: Begini Tahapan Vaksinasi di Kota Depok, Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Paket Vaksin Covid-19
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.
Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka."
Baca juga: Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama
"Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," ujarnya. (Igman Ibrahim)