Kebakaran
Karena Alasan Ini, Polisi Tak Tahan PPK Kejagung Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran
Bareskrim Polri tidak menahan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menahan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH, usai diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran, Senin (2/11/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyidik tak menahan tersangka karena bersikap kooperatif.
Selain itu, ada jaminan dari sejumlah pihak agar tidak ditahan.
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini
Satu di antaranya jaminan yang berasal dari atasan NH di Kejaksaan Agung.
"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif."
"Juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
Menurut Ferdy, NH diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus kebakaran Kejaksaan Agung.
Materi penyidikan yang dilakukan terkait paket jasa pemeliharaan kebersihan, gedung, taman dan halaman Kejagung.
"Tim Penyidik Gabungan memeriksa tersangka NH yang juga Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung."
Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik
"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka diperiksa selama 11 jam.
Total ada 110 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis
"Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam dari pukul 10:30-pukul 21.00."
"Dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test."
"Kepada tersangka penyidik melayangkan 110 pertanyaan," bebernya.
Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu
Sementara, Bareskrim bakal kembali memeriksa Direktur Utama PT APM berinisial R dalam statusnya sebagai tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung pada Selasa (3/11/2020) hari ini.
"Hari ini penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT APM," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Menurut Awi, penyidik masih menggali sejumlah temuan berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi, hingga ahli.
Baca juga: Liburan Panjang Berakhir, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19
"Karena informasi dari penyidik bahwa saat menang tender perawatan Gedung Kejagung, menggunakan bendera atau meminjam bendera orang lain."
"Maka terkait hal ini terus dilakukan pendalaman," paparnya.
Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020.
Baca juga: Jelaskan Maksud Jangan Manjakan Milenial, Megawati: Berapa Banyak Rakyat yang Sudah Kamu Tolong?
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Oktober 2020: Tambah 4.369, Pasien Positif Tembus 381.910 Orang
"Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan."
"Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka itu adalah T, H, S, dan K yang merupakan buruh bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung.
Baca juga: Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Libur Panjang, Polisi Siapkan Skenario Contraflow dan One Way
Tersangka selanjutnya adalah pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, dari perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar.
Lalu, Direktur PT APM yang berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Baca juga: Begini Tahap Pengembangan Vaksin Covid-19 Hingga Bisa Diproduksi Massal, Libatkan Hewan dan Manusia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebutkan, kedelapan tersangka belum ditahan.
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Cara Berkomunikasi Pemerintah Buruk, Jokowi Disarankan Bentuk Unit Manajemen Komunikasi
Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penetapan itu dilakukan setelah 2 bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.
Baca juga: Begini Tahapan Vaksinasi di Kota Depok, Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Paket Vaksin Covid-19
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.
Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka."
Baca juga: Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama
"Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," ujarnya. (Igman Ibrahim)