Breaking News
BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penetapan itu dilakukan setelah 2 bulan tim gabungan Polri melakukan penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan.
Baca juga: Begini Tahapan Vaksinasi di Kota Depok, Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Paket Vaksin Covid-19
Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka."
"Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama
Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," ujarnya.
Open Flame
Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
• Siang Ini Bareskrim Gelar Ekspose Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Penyebab Bakal Diungkap
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."
"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
• Boyamin Saiman Serahkan Bukti Baru Kode King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK
