Omnibus Law

KSPI dan KSPSI Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Tetap Dilanjutkan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugaran uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi.

jdih.setneg.go.id
Halaman muka salinan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugaran uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK, di bagian penerimaan berkas perkara," papar Said kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020.

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh."

"Kami minta Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.

Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020."

"Dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” papar Said.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.

Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved