Perusahaan di DKI yang Berkembang Saat Pandemi Covid-19 tapi Tak Naikkan UMP Bakal Kena Sanksi

Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan atau ketidakmampuannya mengikuti UMP 2021, pemerintah menganggapnya mereka setuju UMP 2021.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengingatkan perusahaan yang berkembang di tengah Covid-19, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.

Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, pemberhentian usaha, dan sebagainya.

“Jadi, yang namanya UMP itu wajib hukumnya, dan harus dilakukan perusahaan untuk membayar kepada pekerja."

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

"Kalau enggak dilaksanakan, ya pastilah (kena sanksi),” kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (3/10/2020).

Andri mengatakan, sanksi tersebut tidak hanya ditujukan bagi perusahaan berkembang, tapi juga berlaku bagi perusahaan terdampak, namun mereka mangkir membayar UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020.

Bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menaikkan UMP 2021, dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

Surat permohonan itu disampaikan paling lambat 10 hari sebelum diberlakukannya UMP 2021 pada 1 Januari 2021.

“Mengenai batas waktu penyampaian penangguhan itu mengacu pada pasal 2 dalam Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP,” ujar Andri.

Dokumen permohonan itu, akan dikaji kembali untuk memastikan ekonomi mereka terdampak akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

Sejauh ini, kata dia, perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19 seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minum serta sebagainya.

“Kalau perusahaan itu mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP 2020 di tahun 2021, sepertinya perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu dikaji lagi."

"Jadi langsung dikeluarkan SK (Surat Keputusan) agar bisa disesuaikan menggunakan UMP 2020.”

Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis

“Sesuai dengan Pergub Nomor 103 tahun 2020, khususnya di pasal 3 disebutkan."

"Pengusaha, perusahaan, dan atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19, dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP dengan besaran sama seperti UMP tahun 2020,” tambahnya.

Sementara, ujar dia, perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 seperti di bidang kesehatan, jasa keuangan, telekomunikasi, sebagian otomotif, dan sebagainya.

Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved