Perusahaan di DKI yang Berkembang Saat Pandemi Covid-19 tapi Tak Naikkan UMP Bakal Kena Sanksi
Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan atau ketidakmampuannya mengikuti UMP 2021, pemerintah menganggapnya mereka setuju UMP 2021.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Menurutnya, hampir delapan bulan berbagai sektor usaha mengalami omzet yang anjlok seperti hotel, restoran, kafe, katering, pusat perdagangan, mal, properti, otomotif, transportasi, event organizer, dan sebagainya.
Pandemi Covid-19, kata dia, membuat cash flow pengusaha terganggu, bahkan sudah banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya.
“Bahkan, sektor hiburan malam yang jumlahnya juga cukup banyak tidak tahu lagi nasibnya saat ini, karena juga sudah hampir delapan bulan tutup,” tuturnya.
Baca juga: Terpeleset Saat Angkut Tanah untuk Perbaiki Rumah, Pemuda Tambun Tenggelam di Kali Bekasi
Dia menambahkan, indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak Covid-19 dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2020 yang terkontraksi 8,22 persen.
Kemudian, pada kuartal III tahun 2020 diprediksi juga masih terkontraksi minus.
“Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk, harapannya kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha."
Baca juga: Begini Cara Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Disuap Ratusan Ribu Dolar
"Karena itu, kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak bagi yang terdampak,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikkan sebesar 3,27 persen.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Tolak Uang Suap Setelah Dibagi Dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo
Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (2/11/2020).
Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.
Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. (*)