Berita Jakarta
Pramono Dinilai Tepat Ubah Status PAM Jaya, KAHMI Jaksel Kritik PSI yang Tolak IPO
Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin mengubah status Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dianggap sesuai dengan aturan berlaku.
Diketahui, rencana tersebut untuk memuluskan PAM Jaya menjadi perusahaan publik atau initial public offering (IPO).
Sekretaris Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Jakarta Selatan, Ahmad Husni meminta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta agar tidak membuat gaduh rencana tersebut.
Hal itu dikatakan Husni untuk menyikapi penolakan yang disampaikan Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakart Francine Widjojo terkait rencana menaikan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda agar IPO.
“Dia (kader PSI Francine) enggak paham soal ketentuan BUMD untuk Perseroan Terbatas,” kata Husni kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Menurut Husni, perubahan status BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, ada regulasi lain yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Dalam aturan sudah tertera jelas bahwa menuju PAM Jaya go publik itu sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI,” ujarnya.
Husni menjelaskan, proses perubahan Perumda menjadi Perseroda juga sudah memenuhi mekanisme yang benar.
Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menginisiasi perubahan dan mengeluarkan keputusan resmi, baik dalam bentuk Perda maupun keputusan kepala daerah.
Baca juga: 43 Titik Galian Pipa PAM Jaya Bikin Macet Lalu-lintas di Jakarta, Target Rampung September 2025
Karena itu, Husni meminta para wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Sebagai perwakilan rakyat daerah harus paham atas aturan, jangan melontarkan pernyataan karena persoalan pribadi sehingga membuat opini publik yang menyesatkan,” tuturnya.
“Lain kali harus baca-baca dulu, jangan dikit-dikit buat pernyataan yang bikin gaduh di masyarakat Jakarta,” lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyatakan penolakan terhadap rencana IPO PAM Jaya.
Menurutnya, langkah Gubernur Pramono yang didahului dengan mengubah status Perumda menjadi Perseroda adalah bentuk privatisasi BUMD yang melanggar aturan.
Syntech Dorong Transformasi Digital Industri Asuransi Jiwa di IUS 2025 |
![]() |
---|
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta |
![]() |
---|
CEO Malaka Project Ferry Irwandi Tak Tahu Pihak TNI Akan Menyeretnya ke Ranah Hukum |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Jadikan Harpelnas sebagai Momen Pererat Hubungan dengan Peserta |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025 Pemkot Jakbar Amankan 188 PPKS, Terbanyak Kelompok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.