Perusahaan di DKI yang Berkembang Saat Pandemi Covid-19 tapi Tak Naikkan UMP Bakal Kena Sanksi

Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan atau ketidakmampuannya mengikuti UMP 2021, pemerintah menganggapnya mereka setuju UMP 2021.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta. 

Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan atau ketidakmampuannya mengikuti UMP 2021, pemerintah menganggapnya mereka setuju UMP 2021 sebesar Rp 4,4 juta.

Sementara, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap, semua tingkatan dapat mengawal kebijakan ini.

Mulai dari prosesnya, sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020.

Baca juga: Liburan Panjang Berakhir, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19

“Jangan sampai persepsi di kalangan serikat pekerja/buruh berbeda."

"Misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra bahwa semuanya bisa dilihat secara kasat mata,” papar Sarman.

Sarman mengajak serikat pekerja/buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta.

Baca juga: Jelaskan Maksud Jangan Manjakan Milenial, Megawati: Berapa Banyak Rakyat yang Sudah Kamu Tolong?

Pengusaha sampai saat ini masih galau, karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini.

“Jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikawatirkan collapse (runtuh).'

"Semoga Vaksin Covid-19 dapat segera terealisasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pelaku usaha bergairah kembali,” ucap Sarman.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 2 November 2020: Hujan Turun Mulai Siang Hingga Sore Hari

HIPPI DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal asimetris upah minimum provinsi (UMP) 2021.

“Kebijakan asimetris Pemerintah DKI Jakarta untuk UMP 2021 perlu kepastian dan jaminan bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid 19,” papar Sarman.

Sarman mengatakan, kebijakan itu sangat adil dan memang harus didorong agar sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021.

Baca juga: Anak-anak Bakar Halte Saat Demonstrasi, Megawati: Mending Bisa Kalau Disuruh Ganti

Sebaliknya, yang terkena dampak, kenaikannya 0 persen atau besarannya sama dengan UMP 2020.

“Sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi covid 19, karena Jakarta merupakan kota jasa."

"Di mana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi maka ekonomi akan stagnan,” ucap Sarman.

Baca juga: Usai Dirusak Perusuh, 4 Halte Transjakarta Bakal Dibangun 2 Lantai dan Dilengkapi Kafe Hingga Galeri

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved