Perusahaan di DKI yang Berkembang Saat Pandemi Covid-19 tapi Tak Naikkan UMP Bakal Kena Sanksi
Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan atau ketidakmampuannya mengikuti UMP 2021, pemerintah menganggapnya mereka setuju UMP 2021.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengingatkan perusahaan yang berkembang di tengah Covid-19, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, pemberhentian usaha, dan sebagainya.
“Jadi, yang namanya UMP itu wajib hukumnya, dan harus dilakukan perusahaan untuk membayar kepada pekerja."
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini
"Kalau enggak dilaksanakan, ya pastilah (kena sanksi),” kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (3/10/2020).
Andri mengatakan, sanksi tersebut tidak hanya ditujukan bagi perusahaan berkembang, tapi juga berlaku bagi perusahaan terdampak, namun mereka mangkir membayar UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020.
Bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menaikkan UMP 2021, dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.
Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
Surat permohonan itu disampaikan paling lambat 10 hari sebelum diberlakukannya UMP 2021 pada 1 Januari 2021.
“Mengenai batas waktu penyampaian penangguhan itu mengacu pada pasal 2 dalam Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP,” ujar Andri.
Dokumen permohonan itu, akan dikaji kembali untuk memastikan ekonomi mereka terdampak akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik
Sejauh ini, kata dia, perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19 seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minum serta sebagainya.
“Kalau perusahaan itu mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP 2020 di tahun 2021, sepertinya perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu dikaji lagi."
"Jadi langsung dikeluarkan SK (Surat Keputusan) agar bisa disesuaikan menggunakan UMP 2020.”
Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis
“Sesuai dengan Pergub Nomor 103 tahun 2020, khususnya di pasal 3 disebutkan."
"Pengusaha, perusahaan, dan atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19, dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP dengan besaran sama seperti UMP tahun 2020,” tambahnya.
Sementara, ujar dia, perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 seperti di bidang kesehatan, jasa keuangan, telekomunikasi, sebagian otomotif, dan sebagainya.
Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu
Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan atau ketidakmampuannya mengikuti UMP 2021, pemerintah menganggapnya mereka setuju UMP 2021 sebesar Rp 4,4 juta.
Sementara, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap, semua tingkatan dapat mengawal kebijakan ini.
Mulai dari prosesnya, sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020.
Baca juga: Liburan Panjang Berakhir, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19
“Jangan sampai persepsi di kalangan serikat pekerja/buruh berbeda."
"Misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra bahwa semuanya bisa dilihat secara kasat mata,” papar Sarman.
Sarman mengajak serikat pekerja/buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta.
Baca juga: Jelaskan Maksud Jangan Manjakan Milenial, Megawati: Berapa Banyak Rakyat yang Sudah Kamu Tolong?
Pengusaha sampai saat ini masih galau, karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini.
“Jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikawatirkan collapse (runtuh).'
"Semoga Vaksin Covid-19 dapat segera terealisasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pelaku usaha bergairah kembali,” ucap Sarman.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 2 November 2020: Hujan Turun Mulai Siang Hingga Sore Hari
HIPPI DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal asimetris upah minimum provinsi (UMP) 2021.
“Kebijakan asimetris Pemerintah DKI Jakarta untuk UMP 2021 perlu kepastian dan jaminan bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid 19,” papar Sarman.
Sarman mengatakan, kebijakan itu sangat adil dan memang harus didorong agar sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021.
Baca juga: Anak-anak Bakar Halte Saat Demonstrasi, Megawati: Mending Bisa Kalau Disuruh Ganti
Sebaliknya, yang terkena dampak, kenaikannya 0 persen atau besarannya sama dengan UMP 2020.
“Sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi covid 19, karena Jakarta merupakan kota jasa."
"Di mana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi maka ekonomi akan stagnan,” ucap Sarman.
Baca juga: Usai Dirusak Perusuh, 4 Halte Transjakarta Bakal Dibangun 2 Lantai dan Dilengkapi Kafe Hingga Galeri
Menurutnya, hampir delapan bulan berbagai sektor usaha mengalami omzet yang anjlok seperti hotel, restoran, kafe, katering, pusat perdagangan, mal, properti, otomotif, transportasi, event organizer, dan sebagainya.
Pandemi Covid-19, kata dia, membuat cash flow pengusaha terganggu, bahkan sudah banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya.
“Bahkan, sektor hiburan malam yang jumlahnya juga cukup banyak tidak tahu lagi nasibnya saat ini, karena juga sudah hampir delapan bulan tutup,” tuturnya.
Baca juga: Terpeleset Saat Angkut Tanah untuk Perbaiki Rumah, Pemuda Tambun Tenggelam di Kali Bekasi
Dia menambahkan, indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak Covid-19 dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2020 yang terkontraksi 8,22 persen.
Kemudian, pada kuartal III tahun 2020 diprediksi juga masih terkontraksi minus.
“Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk, harapannya kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha."
Baca juga: Begini Cara Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Disuap Ratusan Ribu Dolar
"Karena itu, kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak bagi yang terdampak,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikkan sebesar 3,27 persen.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Tolak Uang Suap Setelah Dibagi Dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo
Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (2/11/2020).
Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.
Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. (*)