Omnibus Law

Yasonna Laoly: Undang-undang Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal

Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menkumham Yasonna Laoly 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, merupakan lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia.

Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal."

Baca juga: Diteken Jokowi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Berlaku Mulai 2 November 2020, Ada 186 Pasal

"Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang," kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Menurut Yasonna, perbedaan pendapat di antara masyarakat terkait omnibus law UU Cipta Kerja adalah kewajaran.

"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa."

Baca juga: Covid-19 Masih Bisa Hidup Beberapa Jam Setelah Pasien Meninggal, Ini 9 Pedoman Pemulasaraan Jenazah

"Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan."

"Serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," tuturnya.

Yasonna meyakinkan UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Baca juga: Tommy Sumardi Ajukan Diri Jadi JC, Klaim Tak Ada Kasus Djoko Tjandra Jika Ia Tak Bersuara

Lebih jauh ia menerangkan, UU Cipta Kerja dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet, serta menghilangkan potensi korupsi perizinan."

"Menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal."

Baca juga: Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Tambah 33 Orang per 2 November 2020, Bayi Umur 4 Bulan Sembuh

"Juga menciptakan kepastian hukum berusaha," papar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.

Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

Sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;

d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.

Kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis

Saat undang-undang ini mulai berlaku: Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Dan, semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah oleh undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang ini, dan wajib disesuaikan paling lama tiga bulan.

"Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi pasal 186 Undang-undang Cipta Kerja.

Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, mengukur kesamaan dokumen menggunakan indikator jumlah halaman, dapat mengakibatkann miss leading.

Karena, menurut Pratikno, naskah yang sama ditulis dalam format kertas dan huruf yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda pula.

Sementara, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden, dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.

Baca juga: Moeldoko Ungkap Jokowi Tegur Kabinet karena Komunikasi Sosialisasikan UU Cipta Kerja Sangat Jelek

Pernyataan Pratikno tersebut terkait pernyataan pihal Muhammadiyah yang menyebut telah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Sementara, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah pada 15 Oktober lalu setebal 812 halaman.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading."

Baca juga: Arief Poyuono: Jokowi Jangan Mau Didikte, yang Mau UU Cipta Kerja Lebih Banyak dari yang Menolak

"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis, (22/10/2020).

Menurutnya, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara, agar siap diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Tak Ingin Karhutla Duet Maut dengan Covid-19, Menteri LHK Ungkap Singapura Selalu Mengejek

Pratikno memastikan substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg untuk ditandatangani Presiden, sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada Presiden.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tuturnya.

Naskah Undang-undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman, setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 10 pada 21 Oktober 2020, Ada Transmisi Keluarga di Cisarua

Kemarin beredar naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, padahal naskah final undang-undang tersebut setebal 812 halaman. Artinya, ada penambahan 375 halaman.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman naskah UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.

"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara."

Baca juga: Ketua Bawaslu Ungkap Polisi dan Satpol PP Takut Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Petahana

"Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," terang Willy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan substansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah

"Tidak ada substansi yang berubah," ucap politikus Partai NasDem itu.

Baca juga: Moeldoko Akui Pemerintah Sering Kewalahan Hadapi Hoaks

Mengutip Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah menerima naskah Undang-undang Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman."

Baca juga: Luhut Mengaku Jadi Inisiator Omnibus Law Sejak Jabat Menkopolhukam, Lalu Ajak Bicara Orang-orang Ini

"Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Setidaknya ada lima versi naskah yang beredar di publik.

Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020. Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020. Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.

Baca juga: Airlangga Hartarto Bilang UU Cipta Kerja Solusi Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

Keempat, ‎1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved