Virus Corona

Covid-19 Masih Bisa Hidup Beberapa Jam Setelah Pasien Meninggal, Ini 9 Pedoman Pemulasaraan Jenazah

Wiku mengatakan, proses hidupnya virus sangat terkait dengan inangnya, dalam hal ini adalah manusia.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Alex Suban
Petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 masih kerap terjadi di masyarakat.

Alasannya, adanya kekhawatiran terjadi penularan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskannya.

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

Wiku mengatakan, proses hidupnya virus sangat terkait dengan inangnya, dalam hal ini adalah manusia.

Jadi saat inangnya sudah tidak hidup lagi, maka virus juga tidak akan bisa melanjutkan kehidupannya.

Meski demikian, ia mengingatkan, hal itu tidak serta merta membuat virus Covid-19 mati bersamaan dengan wafatnya pasien.

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

"Ini perlu waktu untuk sampai betul-betul enggak ada makanan beserta artinya pada jenazah itu."

"Tidak serta merta orang yang meninggal langsung virusnya mati, masih ada di situ," ungkap Wiku dalam webinar virtual bersama MUI, Senin (2/11/2020).

Wiku menjelaskan, virus kemungkinan masih menempel beberapa jam pada jenazah pasein.

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

Seperti, menempel pada cairan-cairan dubur pasien covid-19 yang meninggal.

"Masih bisa hidup berapa jam, itulah penanganan jenazah itu harus ditangani dengan baik."

"Jadi harus tetap kita berhati-hati dalam menanganinya," tegas dia.

Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis

Untuk itulah, pemulasaraan jenazah harus sesuai pedoman yang telah diterbitkan pemerintah.

Dalam proses pemulasaraan jenazah Covid-19, prinsip kehati-hatian harus diutamakan untuk melindungi petugas, keluarga, dan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved