Omnibus Law
Moeldoko Ungkap Jokowi Tegur Kabinet karena Komunikasi Sosialisasikan UU Cipta Kerja Sangat Jelek
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Naskah Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober, untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.
"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak
Menurut Moeldoko, untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden memerintahkan para menteri untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja.
Sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis, di antaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik, sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelasnya.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman
Moeldoko mengungkapkan, Presiden Jokowi menegur jajaran kabinet karena komunikasi publik yang buruk dalam menyampaikan Undang-undang Cipta Kerja.
"Khusus dalam konteks omnibus law, memang sebuah masukan dari berbagai pihak dan Presiden sangat sangat tahu."
"Kami semuanya ditegur sama Presiden, bahwa komunikasi kita sangat jelek," ucap Moeldoko.
Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan, pihaknya akan berbenah diri untuk memperbaiki komunikasi publik.
Moeldoko menjelaskan, Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun.
Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya.
Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil
Belum lagi menurut Moeldoko, jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.
"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah."
Minta DPR Setop Bahas UU Cipta Kerja, Ketua Mahkamah Partai Buruh: Sebagai Anak Bangsa Saya Malu |
![]() |
---|
Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
MKD Diminta Panggil Fadli Zon untuk Jelaskan Siapa Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Gara-gara Cuitan UU Cipta Kerja Terlau Banyak Invisible Hand, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD |
![]() |
---|
Baleg DPR: Jangan Salah Persepsi, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku |
![]() |
---|