Omnibus Law
Moeldoko Akui Pemerintah Sering Kewalahan Hadapi Hoaks
Meski begitu, kondisi tersebut, menurut Moeldoko, bukan menjadi alasan pemerintah untuk tidak berkomunikasi dengan baik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Memperingati satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengakui pemerintah kadang-kadang kewalahan menghadapi disinformasi dan hoaks.
Meskipun, katanya, pemerintah sadar saat ini Indonesia masuk era disrupsi, di mana media sosial tumbuh luar biasa.
"Kita kadang kadang kewalahan menghadapi pertumbuhan disinformasi dan hoaks," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Tepis Stigma Pekerja Kantoran Masa Bodoh, Ini Langkah IBUF untuk Respons UU Cipta Kerja
Meski begitu, kondisi tersebut, menurut Moeldoko, bukan menjadi alasan pemerintah untuk tidak berkomunikasi dengan baik.
Pemerintah, katanya, selalu berbenah diri dalam berkomunikasi.
"Kami selalu membenahi diri, selalu ingin memperbaiki diri," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat 23 Oktober 2020
Moeldoko mengungkapkan, Presiden Jokowi menegur jajaran kabinet karena komunikasi publik yang buruk dalam menyampaikan Undang-undang Cipta Kerja.
"Khusus dalam konteks omnibus law, memang sebuah masukan dari berbagai pihak dan Presiden sangat sangat tahu."
"Kami semuanya ditegur sama Presiden, bahwa komunikasi kita sangat jelek," ucap Moeldoko.
Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan, pihaknya akan berbenah diri untuk memperbaiki komunikasi publik.
Moeldoko menjelaskan, Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun.
Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya.
Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil
Belum lagi menurut Moeldoko, jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.
"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah."
"Karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.
Baca juga: 40 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 20 Oktober 2020, Muncul 5 Klaster Keluarga