Omnibus Law
Tepis Stigma Pekerja Kantoran Masa Bodoh, Ini Langkah IBUF untuk Respons UU Cipta Kerja
IBUF mengambil langkah internal dan eksternal, untuk merespons pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) mengambil langkah internal dan eksternal, untuk merespons pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Khususnya, klaster ketenagkerjaan serta implikasinya bagi pekerja khususnya di sektor perbankan.
Ketua Umum IBUF Frans Gultom mengatakan, secara eksternal pihaknya ingin mendapatkan draf Omnibus Law UU Cipta kerja yang sudah disahkan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak
Lalu, segera membentuk tim untuk menganalisa serta menyiapkan draf untuk melakukan judicial review di MK, serta menyiapkan usulan-usulan untuk dimasukkan di PP.
Langkah eksternal kedua, melakukan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR.
"Untuk mendiskusikan isi draf Omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan yang terdiri dari 812 halaman," ujar Frans, lewat keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman
Ketiga, melakukan komunikasi dengan regulator, khususnya di sektor perbankan.
Keempat, melakukan komunikasi dengan serikat pekerja, federasi, dan konfederasi, baik di sektor perbankan maupun sektor lainnya.
Sedangkan secara internal, IBUF melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggotanya.
Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket
Tujuannya, agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada pekerja, serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan.
"Hal-hal tesebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih 'masa bodoh' dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur pekerja bank yang sudah berkarier selama 22 tahun itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.
Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil
Berikut ini isi lengkap konferensi pers Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (9/10/2020).
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/frans-gultom-ketua-umum-federasi-serikat-pekerja-bank-dan-fintech-indonesia-ibuf.jpg)