Jumat, 1 Mei 2026

Omnibus Law

Tepis Stigma Pekerja Kantoran Masa Bodoh, Ini Langkah IBUF untuk Respons UU Cipta Kerja

IBUF mengambil langkah internal dan eksternal, untuk merespons pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tayang:
ISTIMEWA
Frans Gultom, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) 

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk.

Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air.

UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis.

Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja.

Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Ketiga, Undang-undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini, dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam.

Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.

Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved