Buronan Kejaksaan Agung
Tommy Sumardi Ajukan Diri Jadi JC, Klaim Tak Ada Kasus Djoko Tjandra Jika Ia Tak Bersuara
Doni juga mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dari terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonapart
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tommy Sumardi, terdakwa kasus suap pengurusan red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Alasannya, perantara suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal Polri itu menilai pantas mengajukan JC, karena telah mengungkap kebenaran.
"Kami ajukan JC karena dari proses sejak penyidikan, penuntutan, maupun saat ini, kami sudah sampaikan fakta yang sebenar-benarnya."
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini
"Sehingga kami berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia merasa pantas untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama."
"Oleh karena itu kami mengajukan surat JC," kata pengacara Tommy, Doni Pongkor, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Doni juga mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dari terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
Hakim pun mengabulkan itu.
"Ada permintaan dari terdakwa mengingat situasi dan kondisi, karena ini persidangannya ada beberapa terdakwa."
"Terdakwa mengatakan kalau boleh harinya, hari khusus terdakwa dipisah dengan terdakwa lain," ujar Doni.
Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik
Usai sidang, Doni mengaku alasan ajukan JC karena merasa kliennya sudah mengungkap semua.
Doni mengatakan perkara ini tidak akan ada jika Tommy tak bersuara.
"Karena seluruh dakwaan berdasarkan hasil pengakuan dari klien kami."
Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis
"Kalau klien kami tidak memberikan keterangan seperti itu, tak ada perkara ini."
"Karena itu sesuai ketentuan kami masuk ke saksi pelaku yang kerja sama."
"Oleh karena itu, kami nilai berhak mendapatkan status itu," tuturnya.
Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu