Buronan Kejaksaan Agung

Tommy Sumardi Ajukan Diri Jadi JC, Klaim Tak Ada Kasus Djoko Tjandra Jika Ia Tak Bersuara

Doni juga mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dari terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonapart

Tribunnews.com
Tommy Sumardi (tengah), terdakwa kasus Djoko Tjandra 

Ia juga menepis anggapan kliennya meminta sidang di hari lain karena ancaman.

Menurutnya, permintaan itu hanya karena melihat kondisi saja.

"Ya kita mencermati situasi kondisi aja."

Baca juga: Liburan Panjang Berakhir, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19

"Ini kan terdakwanya ada beberapa, dan punya kepentingan berbeda-beda kan," ucap Doni.

Meski mengajukan JC, Tommy, kata Doni, tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini.

Ia mengatakan Tommy sudah mengatakan sebenarnya dan sepengetahuannya.

Baca juga: Jelaskan Maksud Jangan Manjakan Milenial, Megawati: Berapa Banyak Rakyat yang Sudah Kamu Tolong?

Tommy Sumardi turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.

Tommy didakwa karena menjadi perantara suap kepada dua jenderal Polri.

Dua jenderal polisi itu adalah Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 2 November 2020: Hujan Turun Mulai Siang Hingga Sore Hari

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra."

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku pegawai negeri."

"Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri."

Baca juga: Anak-anak Bakar Halte Saat Demonstrasi, Megawati: Mending Bisa Kalau Disuruh Ganti

"Serta memberi uang sejumlah USD150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku pegawai negeri."

"Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, maka Irjen Napoleon mendapat 200 ribu Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan 270 ribu dolar AS setara dengan Rp3,9 miliar lebih.

Baca juga: Usai Dirusak Perusuh, 4 Halte Transjakarta Bakal Dibangun 2 Lantai dan Dilengkapi Kafe Hingga Galeri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved