Buronan Kejaksaan Agung

Tommy Sumardi Ajukan Diri Jadi JC, Klaim Tak Ada Kasus Djoko Tjandra Jika Ia Tak Bersuara

Doni juga mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dari terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonapart

Tribunnews.com
Tommy Sumardi (tengah), terdakwa kasus Djoko Tjandra 

Maka total uang suap yang disebut jaksa telah diterima Irjen Napoleon mencapai Rp 6 miliar.

Sedangkan Brigjen Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.

Jika ditotal seluruhnya, Djoko Tjandra telah memberi uang suap ke dua jenderal polisi itu sekitar Rp 8 miliar.

Baca juga: Terpeleset Saat Angkut Tanah untuk Perbaiki Rumah, Pemuda Tambun Tenggelam di Kali Bekasi

Tommy Sumardi didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved