Buronan Kejaksaan Agung
Tommy Sumardi Ajukan Diri Jadi JC, Klaim Tak Ada Kasus Djoko Tjandra Jika Ia Tak Bersuara
Doni juga mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dari terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonapart
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tommy Sumardi, terdakwa kasus suap pengurusan red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Alasannya, perantara suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal Polri itu menilai pantas mengajukan JC, karena telah mengungkap kebenaran.
"Kami ajukan JC karena dari proses sejak penyidikan, penuntutan, maupun saat ini, kami sudah sampaikan fakta yang sebenar-benarnya."
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini
"Sehingga kami berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia merasa pantas untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama."
"Oleh karena itu kami mengajukan surat JC," kata pengacara Tommy, Doni Pongkor, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Doni juga mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dari terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK
Hakim pun mengabulkan itu.
"Ada permintaan dari terdakwa mengingat situasi dan kondisi, karena ini persidangannya ada beberapa terdakwa."
"Terdakwa mengatakan kalau boleh harinya, hari khusus terdakwa dipisah dengan terdakwa lain," ujar Doni.
Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik
Usai sidang, Doni mengaku alasan ajukan JC karena merasa kliennya sudah mengungkap semua.
Doni mengatakan perkara ini tidak akan ada jika Tommy tak bersuara.
"Karena seluruh dakwaan berdasarkan hasil pengakuan dari klien kami."
Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis
"Kalau klien kami tidak memberikan keterangan seperti itu, tak ada perkara ini."
"Karena itu sesuai ketentuan kami masuk ke saksi pelaku yang kerja sama."
"Oleh karena itu, kami nilai berhak mendapatkan status itu," tuturnya.
Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu
Ia juga menepis anggapan kliennya meminta sidang di hari lain karena ancaman.
Menurutnya, permintaan itu hanya karena melihat kondisi saja.
"Ya kita mencermati situasi kondisi aja."
Baca juga: Liburan Panjang Berakhir, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19
"Ini kan terdakwanya ada beberapa, dan punya kepentingan berbeda-beda kan," ucap Doni.
Meski mengajukan JC, Tommy, kata Doni, tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini.
Ia mengatakan Tommy sudah mengatakan sebenarnya dan sepengetahuannya.
Baca juga: Jelaskan Maksud Jangan Manjakan Milenial, Megawati: Berapa Banyak Rakyat yang Sudah Kamu Tolong?
Tommy Sumardi turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.
Tommy didakwa karena menjadi perantara suap kepada dua jenderal Polri.
Dua jenderal polisi itu adalah Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 2 November 2020: Hujan Turun Mulai Siang Hingga Sore Hari
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra."
"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku pegawai negeri."
"Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri."
Baca juga: Anak-anak Bakar Halte Saat Demonstrasi, Megawati: Mending Bisa Kalau Disuruh Ganti
"Serta memberi uang sejumlah USD150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku pegawai negeri."
"Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Apabila dihitung dengan kurs saat ini, maka Irjen Napoleon mendapat 200 ribu Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan 270 ribu dolar AS setara dengan Rp3,9 miliar lebih.
Baca juga: Usai Dirusak Perusuh, 4 Halte Transjakarta Bakal Dibangun 2 Lantai dan Dilengkapi Kafe Hingga Galeri
Maka total uang suap yang disebut jaksa telah diterima Irjen Napoleon mencapai Rp 6 miliar.
Sedangkan Brigjen Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.
Jika ditotal seluruhnya, Djoko Tjandra telah memberi uang suap ke dua jenderal polisi itu sekitar Rp 8 miliar.
Baca juga: Terpeleset Saat Angkut Tanah untuk Perbaiki Rumah, Pemuda Tambun Tenggelam di Kali Bekasi
Tommy Sumardi didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Ilham Rian Pratama)