Pilkada Serentak 2020

Ketua Bawaslu Ungkap Polisi dan Satpol PP Takut Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Petahana

Aparat penegak hukum di daerah masih takut membubarkan kampanye pasangan calon petahana.

ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, aparat penegak hukum di daerah masih takut membubarkan kampanye pasangan calon petahana.

Meskipun, Bawaslu telah menyatakan kegiatan paslon tersebut melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah, mari kita bubarkan, tapi ada beban psikis dari kepolisian dan Satpol PP, kemudian saling lempar."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak

"Diminta Bawaslu sendiri saja yang lakukan pembubaran, karena dia melihat ini incumbent, ini petahana," kata Abhan dalam diskusi virtual LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Abhan menyebut banyak aparat penegak hukum di daerah masih tidak tegas melihat pelanggaran di lapangan.

Mereka mengalami beban psikologis jika diminta membubarkan kampanye paslon petahana, sekalipun paslon yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman

Padahal, kata dia, Kapolri telah mengeluarkan maklumat untuk membubarkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Dua regulasi itu semestinya dipatuhi dan menjadi pegangan kepolisian dalam melakukan tindakan di lapangan.

Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket

Mengetahui kenyataan itu, Abhan tak habis pikir jika Bawaslu tidak ada.

"Andaipun tidak ada Bawaslu, mau dikemanakan maklumat Kapolri yang menyebut kalau ada kerumunan dibubarkan?"

"Mau dikemanakan Inpres 6 Tahun 2020 yang menyebut polisi harus bertindak apa?"

Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil

"Inilah problem di lapangan. Kalau ini dibebankan kepada penyelenggara, tentu kami enggak akan mampu menghadapi begitu banyak kerumunan massa sampai 500 - 1.000 misalnya," ucap Abhan.

Abhan menyayangkan ketegasan aparat penegak hukum menindak pelanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020 yang masih minim.

Padahal, ketegasan tersebut memiliki sisi kemanusiaan tersendiri.

Baca juga: 40 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 20 Oktober 2020, Muncul 5 Klaster Keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved