Pilkada Serentak 2020
Ketua Bawaslu Ungkap Polisi dan Satpol PP Takut Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Petahana
Aparat penegak hukum di daerah masih takut membubarkan kampanye pasangan calon petahana.
"Kalau begitu banyak kerumunan tapi kita tidak bubarkan, asumsi yang terjadi adalah sudah banyak orang tertular Covid-19," papar Abhan.
Menurutnya, setiap individu, khususnya penegak hukum, bisa memahami betapa pentingnya menjaga keselamatan warga dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Jika ditemukan kegiatan kampanye yang terbukti melanggar ketentuan dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu, maka semestinya tak lagi ada keraguan untuk membubarkannya.
Baca juga: Kondisi Membaik Usai Ditembak KKSB, Dosen UGM Bambang Purwoko Merasa Beruntung
"Padahal perlu pemahaman yang sama pentingnya menjaga keselamatan jiwa warga dalam pilkada di tengah pandemi."
"Tindakan tegas dari aparat penegak hukum juga diperlukan, berikut juga dengan penerapan sanksi bagi pelanggarnya," paparnya.
Terbitkan 6 Rekomendasi Diskualifikasi
Abhan menyatakan ada sejumlah paslon petahana yang sudah direkomendasikan diskualifikasi kepada KPU.
Rekomendasi keluar karena terjadi pelanggaran penggunaan anggaran dan program pemerintah oleh paslon petahana.
"Sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi."
Baca juga: Jokowi Ingin UU Cipta Kerja Segera Diterapkan Agar Pengusaha Muda Cepat Bangkit
"Terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye," ungkap Abhan.
Sejauh ini ada 6 daerah yang telah diberikan rekomendasi diskualifikasi oleh Bawaslu.
Meliputi Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Kaur (Bengkulu).
Baca juga: Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Mengaku Mau Ditangkap Polisi, Kini Bakal Diperiksa Bareskrim
Selain memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, para paslon di wilayah tersebut juga terbukti menyalahgunakan APBD, bahkan mempolitisasi bantuan sosial Covid-19.
Praktik semacam itu dilarang dalam Pasal 71 Ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Ini tentu melanggar pasal 71 ayat (3), dan ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi diskualifikasi."
Baca juga: Bulan Depan Buruh Gelar Unjuk Rasa Akbar Lagi, Tuntut DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja