Buronan Kejaksaan Agung

Boyamin Saiman Serahkan Bukti Baru Kode 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.

Terdapat sejumlah istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Bukti Kode Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Djoko Tjandra ke KPK

"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu."

"Antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Dia mengaku tidak dapat membawa bukti soal 'king maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Dikasih Waktu Dua Minggu Redam Covid-19 di 9 Provinsi, Sanggup?

Sebab, kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.

"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21."

"Di Bareskrim juga tampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," jelas Boyamin.

Ditugaskan Jokowi, Luhut dan Doni Monardo Wajib Pastikan 9 Provinsi Termasuk Jakarta Terapkan PSBM

Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.

Dia pun kembali meminta agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.

"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih."

Lagi, Satu Dokter di Kabupaten Bekasi Meninggal Akibat Covid-19, Bertugas di Jakarta

"Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa."

"Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," jelasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking, kerap menggunakan istilah tertentu.

Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun, Minta Kantor PSI di Seluruh Indonesia Disita

Istilah itu adalah Bapakmu dan Bapakku.

Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus jaksa Pinangki.

 Sekjen PDIP: Tiba-tiba Mengerem Tanpa Sinyal, Itu Pemimpin yang Tidak Berpikir Strategis

Hal itu ditandai dengan alat bukti yang diungkap selama penyidikan.

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu."

"Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

 PERNYATAAN Lengkap Anies Baswedan Umumkan Kepastian PSBB Jakarta: Pertolongan Allah akan Datang

Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus jaksa Pinangki.

Dalam waktu dekat, dia menargetkan berkas itu masuk persidangan.

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka."

"Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," paparnya.

KPK Bilang Masih Rumor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons istilah Bapakmu dan Bapakku.

"Jadi dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh."

"Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana."

 Ditanya Soekarno Apa yang Dibutuhkan Rakyat, Megawati: Untung Saya Pintar, Saya Jawab Makan, Pak

"Maka memang belum sampai ke sana," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.

Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.

 Hindari Ketidakpastian Baru, PDIP Ingin Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar pada 9 Desember

"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor, tapi berdasarkan alat bukti," ucap Ghufron.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan istilah yang digunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

 Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (11/9/2020).

Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA.

Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK, untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.

 Amien Rais Segera Deklarasikan Partai Baru, Semboyannya Lawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan

Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.

Inisial-inisial tersebut yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD.

Kemudian, Boyamin juga meminta KPK mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya pada Hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

 Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Arief R Wismansyah Yakin Bakal Berdampak Positif Buat Tangerang

Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra, yang diduga melibatkan orang berinisial PG.

"Yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung," katanya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved