Virus Corona Jabodetabek

Lagi, Satu Dokter di Kabupaten Bekasi Meninggal Akibat Covid-19, Bertugas di Jakarta

Alamsyah menuturkan, dokter warga Kabupaten Bekasi itu merupakan dokter spesialis yang bertugas menangani Covid-19 di rumah sakit DKI Jakarta.

Penulis: Muhammad Azzam |
Ilustrasi Wartakotalive/Galih
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Seorang dokter di Kabupaten Bekasi dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19

Kabar itu dibenarkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Alamsyah menuturkan, dokter warga Kabupaten Bekasi itu merupakan dokter spesialis yang bertugas menangani Covid-19 di rumah sakit DKI Jakarta.

Jokowi Tugaskan Luhut dan Doni Monardo Awasi Penanganan Covid-19 di 8 Wilayah Ini

Jenazah telah disemayamkan sesuai standar protokol kesehatan di wilayah Bekasi.

Keluarga dokter itu juga sudah dilakukan tracing swab test, hasilnya seluruhnya negatif.

"Kita sudah tracing ke pihak keluarganya, hasilnya negatif,” ucapnya.

Berkas Perkara Djoko Tjandra Dikembalikan, Polisi Dimnta Periksa Dua Pihak Ini

Alamsyah menjelaskan, hingga saat ini total ada dua dokter warga Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia terpapar Covid-19.

Pertama, dokter yang bertugas di rumah sakit di Kabupaten Bekasi, lalu dokter warga Kabupaten Bekasi yang bertugas di rumah sakit Jakarta.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya pahlawan bangsa, berjuang penanganan Covid-19," ucapnya.

Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Warga

Pemerintah Kabupaten Bekasi membatasi aktivitas warga dan operasional pertokoan di wilayah kecamatan zona merah.

Hal itu dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi sesuai arah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menuturkan, aktivitas warga di desa zona merah hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Orang Berinisial DK Ada di Proposal Jaksa Pinangki, Sukses Yakinkan Djoko Tjandra Urus Fatwa MA

Sedangkan untuk jam operasional pertokoan hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.

”Kita batasi aktivitas warga dan operasional pertokoan di kecamatan atau desa zona merah," kata Eka, Rabu (16/9/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved