Buronan Kejaksaan Agung

Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir

Menurut Febrie, transaksi itulah yang sempat dicurigai oleh penyidik sebagai tidak pidana pencucian uang (TPPU).

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan riwayat transfer uang jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada putri mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.

Ternyata, transfer uang itu hanya transaksi bisnis jual beli online.

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, transaksi bermula saat Jaksa Pinangki membeli suvenir secara online.

Ditanya Apakah Bersedia Dicalonkan Jadi Presiden, Ahok: Yang Pasti Partai Saya PDIP

Ternyata, penjual suvenir itu adalah anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie.

Menurut Febrie, transaksi itulah yang sempat dicurigai oleh penyidik sebagai tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun setelah diselidiki, transaksi tersebut hanya jual beli online biasa antar-keduanya.

Tolak Permohonan Anies Baswedan, Menteri PUPR: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda

"Alat bukti yang kita temukan ternyata transfer itu ternyata pembelian online."

"Barangnya kayak suvenir lah."

"Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si anak lagi jualan barang, nah si Pinangki beli, dia transfer," ungkap Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Lewat We Are the Future, SOS Children’s Villages dan Allianz Cetak Anak Muda Indonesia Siap Kerja

Dia mengatakan, keduanya juga diketahui tidak saling mengenal saat bertransaksi online itu.

Keterangan ini juga telah dikonfrontir dengan hasil pemeriksaan keduanya oleh penyidik.

"Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini enggak kenal."

Mantan Hakim MK Usulkan KPK Naik Level Jadi Organ Konstitusi Agar Tak Terus Dilemahkan

"Anak ini juga dengan Pinangki enggak kenal."

"Jadi kita fair juga lah melihat fakta hukumnya seperti itu," jelasnya.

Febrie mengatakan, nilai penjualan suvenir tersebut juga hanya sebesar Rp 20 juta.

PERNYATAAN Lengkap Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi: Kematian Bukan Angka Statistik Saja

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved