Mantan Hakim MK Usulkan KPK Naik Level Jadi Organ Konstitusi Agar Tak Terus Dilemahkan

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruar Siahaan mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi organ konstitusi.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruar Siahaan mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi organ konstitusi.

Ia mengibaratkan peningkatan status kelembagaan KPK itu seperti pengadopsian konsep pemisahaan kekuasaan baru (new separation of powers).

Maruar menjelaskan, di samping pemisahaan cabang kekuasaan eksekutif-legislatif-yudikatif, diperlukan cabang kekuasaan terkait integritas (integrity branch).

Jaksa Pinangki Jual Nama Orang untuk Yakinkan Djoko Tjandra Urus Fatwa MA, Siapa?

Menurutnya, konsep itu sudah ditelaah di sejumlah negara maju ,menyusul masalah sosial tak terselesaikan seperti korupsi.

Kata Maruar, di Indonesia cabang kekuasaan integritas itu bisa diisi oleh lembaga seperti KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga lembaga lainnya

“KPK perlu diangkat ke atas sebagai organ konstitusi,” katanya dalam sidang perkara pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp 75 Juta per Bulan, Duit dari Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Adik

Usulan KPK sebagai organ konstitusi sempat mengemuka dalam sidang pengujian UU KPK terdahulu.

Komisi antikorupsi itu eksis di Tanah Air sejak 2003, berkat payung hukum UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengingatkan kembali, lembaga antirasuah tersebut lahir berkat semangat moral Reformasi 1998.

Mulai 1 Oktober 2020, Zoom Hingga Twitter Kena Pajak Pertambahan Nilai 10 Persen

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, institusi baru bidang yudisial dilahirkan setelah runtuhnya Orde Baru, yakni MK dan Komisi Yudisial (KY).

“Tiga-tiganya lahir dari gerakan moral Reformasi sebagai kritik rezim otoriter yang anti-HAM, tapi KPK baru diatur dalam level UU."

"Sudah saatnya KPK ditaruh dalam level konstitusi,” katanya, Rabu (12/2/2020).

Novel Baswedan, Istri, dan Empat Anaknya Sembuh dari Covid-19 Setelah 11 Hari Isolasi Mandiri

Dengan menjadi organ konstitusi, Busyro berpendapat kelembagaan dan kewenangan KPK tidak mudah dilemahkan.

Indikasinya, berkali-kali UU 30/2002 hendak diubah baik melalui proses legislasi maupun uji materi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved