Mantan Hakim MK Usulkan KPK Naik Level Jadi Organ Konstitusi Agar Tak Terus Dilemahkan
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruar Siahaan mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi organ konstitusi.
Menurut Busyro, fakta empiris tersebut sudah seharusnya menyadarkan para pengambil kebijakan untuk mengatur KPK dalam UUD 1945.
“Beberapa kali UU KPK coba direvisi. Ada yang gagal tapi kali ini (lewat UU 19/2019) mencapai ‘cerita sukses’ yang luar biasa,” tutur mantan Ketua KY ini.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke lembaran negara.
• DAFTAR 100 Negara yang Aman Dikunjungi di Tengah Pandemi Covid-19, Jerman Nomor Satu
UU KPK hasil revisi itu tercatat sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya belum mendapat dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
• KPK Masih Bebas Lakukan OTT Selama Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini."
"Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Lebih lanjut, kata Febri Diansyah, KPK baru saja mendapatkan informasi itu pagi ini.
• Suami Istri Dirampok Saat Tumpangi Bajaj, Harta Senilai Rp 25 Juta Raib
KPK akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut.
"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," tuturnya.
RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
• SUSUNAN Lengkap Acara Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Dimulai Pukul 14.30
UU KPK tersebut tercatat di lembaran negara tertanggal 17 Oktober 2019.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, seharusnya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK."
• Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya
"Sudah diundangkan di lembaran negara Nomor 197 dengan nomor tambahan lembar negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (18/10/2019).