Buronan Kejaksaan Agung
Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir
Menurut Febrie, transaksi itulah yang sempat dicurigai oleh penyidik sebagai tidak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya betul (terkait transaksi jual beli online)," bebernya.
Anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie diperiksa oleh penyidik pada Selasa (8/9/2020) lalu.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk membantu pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie Bank Bali.
• Anies Baswedan Pastikan Ganjil Genap Dihapus Mulai Senin 14 September 2020
Dalam kasus ini,jJaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya, karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga telah digunakan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
• Tarik Rem Darurat, Anies Baswedan Didesak Siapkan GOR untuk Tampung Pasien Covid-19
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Igman Ibrahim)