Buronan Kejaksaan Agung
Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir
Menurut Febrie, transaksi itulah yang sempat dicurigai oleh penyidik sebagai tidak pidana pencucian uang (TPPU).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan riwayat transfer uang jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada putri mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.
Ternyata, transfer uang itu hanya transaksi bisnis jual beli online.
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, transaksi bermula saat Jaksa Pinangki membeli suvenir secara online.
• Ditanya Apakah Bersedia Dicalonkan Jadi Presiden, Ahok: Yang Pasti Partai Saya PDIP
Ternyata, penjual suvenir itu adalah anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie.
Menurut Febrie, transaksi itulah yang sempat dicurigai oleh penyidik sebagai tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun setelah diselidiki, transaksi tersebut hanya jual beli online biasa antar-keduanya.
• Tolak Permohonan Anies Baswedan, Menteri PUPR: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda
"Alat bukti yang kita temukan ternyata transfer itu ternyata pembelian online."
"Barangnya kayak suvenir lah."
"Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si anak lagi jualan barang, nah si Pinangki beli, dia transfer," ungkap Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
• Lewat We Are the Future, SOS Children’s Villages dan Allianz Cetak Anak Muda Indonesia Siap Kerja
Dia mengatakan, keduanya juga diketahui tidak saling mengenal saat bertransaksi online itu.
Keterangan ini juga telah dikonfrontir dengan hasil pemeriksaan keduanya oleh penyidik.
"Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini enggak kenal."
• Mantan Hakim MK Usulkan KPK Naik Level Jadi Organ Konstitusi Agar Tak Terus Dilemahkan
"Anak ini juga dengan Pinangki enggak kenal."
"Jadi kita fair juga lah melihat fakta hukumnya seperti itu," jelasnya.
Febrie mengatakan, nilai penjualan suvenir tersebut juga hanya sebesar Rp 20 juta.
• PERNYATAAN Lengkap Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi: Kematian Bukan Angka Statistik Saja
"Transfernya cuma sekali, saya enggak inget bulannya."
"Nilainya juga kecil cuma Rp 20 juta," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyampaikan alasan memeriksa anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, dalam perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.
• Besok KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, Undang Bareskrim dan Kejagung, Berpeluang Ambil Alih
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebutkan, anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie, diperiksa untuk mengklarifikasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari jaksa Pinangki.
"Diperiksa terkait karena ada faktanya itu ada transferan ke Grace."
"Dari P (Pinangki) ke Grace," ucap Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
• Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Golkar: Enggak Bisa Berhenti Mendadak, yang Ada Tabrakan Beruntun
Namun demikian, Febrie enggan membeberkan lebih lanjut alasan adanya uang yang ditransfer Pinangki kepada Grace Veronica.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut.
"Sementara ini nanti dulu lah. Masih didalami," ujarnya.
• Bercanda di Medsos Mengaku Bunuh Yodi Prabowo, Polisi Ciduk Warga Riau
Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti apakah jaksa Pinangki kenal secara pribadi kepada Grace Veronica.
Yang jelas, ia memastikan aliran dana dalam transaksi itu tidak signifikan.
"Kecil lah, yang jelas pengin tahu ke mana."
• Ganjil Genap Dilanjutkan Atau Tidak, Ditlantas Polda Metro Tunggu Pergub Anies Baswedan
"Konteksnya nantilah, saya khawatir ganggu penyidik. Karena penyidik masih lakukan pemeriksaan," paparnya.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Grace Veronica Sompie diperiksa terkait transaksi jual beli online.
Transaksi itu dilakukan antara jaksa Pinangki dan Grace.
• Anies Baswedan: Jauh Lebih Tidak Nyaman Kena Covid-19 Ketimbang Pakai Masker
"Iya betul (terkait transaksi jual beli online)," bebernya.
Anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie diperiksa oleh penyidik pada Selasa (8/9/2020) lalu.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk membantu pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie Bank Bali.
• Anies Baswedan Pastikan Ganjil Genap Dihapus Mulai Senin 14 September 2020
Dalam kasus ini,jJaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya, karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga telah digunakan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
• Tarik Rem Darurat, Anies Baswedan Didesak Siapkan GOR untuk Tampung Pasien Covid-19
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Igman Ibrahim)