Virus Corona

Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun, Minta Kantor PSI di Seluruh Indonesia Disita

Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Sambil duduk santai di sofa marun di lobi Hotel Grand Savero, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020), Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan yang diajukan bernilai fantastis, yaitu senilai Rp 150 triliun.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 537/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt.

Jokowi Tugaskan Luhut dan Doni Monardo Awasi Penanganan Covid-19 di 8 Wilayah Ini

Sidang perdana dalam gugatan tersebut telah dimulai pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

"Iya kita gugat Rp 150 triliun. Apa yang dimilikin lawan kita, yang berhubungan dengan lawan kita."

"Itu kita jamin dan mohonkan di dalam permohonan," kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Hadi Pranoto, saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Berkas Perkara Djoko Tjandra Dikembalikan, Polisi Dimnta Periksa Dua Pihak Ini

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto mengaku mengalami kerugian secara materil maupun imateril, akibat pelaporan Muannas terkait kasus penyebaran berita bohong penemuan obat Covid-19 di tayangan YouTube Duniamanji.

Rinciannya, kerugian yang dialami berupa produk siap edar Rp 10 miliar, produk yang tidak jadi diproduksi/diedarkan Rp 1 triliun, dan merasa telah dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun.

Selain itu, Hadi Pranoto mengalami kerugian lantaran tertekan/gangguan mental berakibat pada kesehatan menurun senilai Rp 40 triliun, dan kerugian teror terhadap keluarga akibat kasus itu Rp 8,9 triliun.

Orang Berinisial DK Ada di Proposal Jaksa Pinangki, Sukses Yakinkan Djoko Tjandra Urus Fatwa MA

Menurut Tonin, pihaknya meyakini Muannas tak bisa memenuhi gugatan perdata itu lantaran profesinya sebagai pengacara.

Atas dasar itu, ia mengusulkan melakukan penyitaan sejumlah aset terlapor.

Di antaranya, rumah, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid, kantor Cyber Indonesia hingga bangunan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di seluruh Indonesia.

Pemerintah Pusat Dianggap Tentang PSBB Jakarta, Airlangga Hartarto: Ambil Keputusan Perlu Koordinasi

Dia mengungkapkan alasan ikut memasukan kantor PSI di dalam gugatan perdata tersebut.

Sebab, kata Tonin, Muannas dikenal sebagai sosok kader senior di partai berbasis massa milenial tersebut.

"Kita tahu usahanya dia adalah pengacara dan yang terkait dengan PSI."

Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Pinangki dan Anita Kolopaking Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved