Buronan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Pinangki dan Anita Kolopaking Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku
MAKI mengungkap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking, kerap menggunakan istilah tertentu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking, kerap menggunakan istilah tertentu.
Istilah itu adalah Bapakmu dan Bapakku.
Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus jaksa Pinangki.
• Sekjen PDIP: Tiba-tiba Mengerem Tanpa Sinyal, Itu Pemimpin yang Tidak Berpikir Strategis
Hal itu ditandai dengan alat bukti yang diungkap selama penyidikan.
"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu."
"Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.
• PERNYATAAN Lengkap Anies Baswedan Umumkan Kepastian PSBB Jakarta: Pertolongan Allah akan Datang
Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus jaksa Pinangki.
Dalam waktu dekat, dia menargetkan berkas itu masuk persidangan.
"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka."
"Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," paparnya.
KPK Bilang Masih Rumor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons istilah Bapakmu dan Bapakku.
"Jadi dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh."
"Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana."
• Ditanya Soekarno Apa yang Dibutuhkan Rakyat, Megawati: Untung Saya Pintar, Saya Jawab Makan, Pak
"Maka memang belum sampai ke sana," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).