Virus Corona

Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun, Minta Kantor PSI di Seluruh Indonesia Disita

Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Sambil duduk santai di sofa marun di lobi Hotel Grand Savero, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020), Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter. 

"Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid."

"Enggak, itu enggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya.

 Gara-gara Pandemi Covid-19, Lomba 17 Agustusan di Jakarta Pusat Ditiadakan

Dalam pelaporan ini, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian.

Di antaranya, rekaman video pernyataan Muannas dan tangkapan layar (screen shot) video yang ada di media sosial.

Pelapor mentersangkakan terlapor dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 tentang ITE, dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

 Kemenristek: Profesor Bukan Gelar, tapi Jabatan Akademik Tertinggi

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi rencana Hadi Pranoto yang bakal menutut balik soal pelaporannya ke Polda Metro Jaya.

Bahkan, Hadi Pranoto bakal menuntut yang melaporkannya ke polisi sebesar Rp 148 triliun.

Muannas menyampaikan, pihaknya tak masalah dengan ancaman yang dilontarkan oleh Hadi Pranoto.

 Takut Jadi Polemik Lagi, Hadi Pranoto Tak Mau Ungkap Asal Gelar Profesornya

Dia menuturkan, pelaporan balik atau jalur hukum yang diupayakan terlapor merupakan hak setiap warga negara.

"Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum kalau merasa dirugikan."

"Kalau dia mau laporkan balik, saya dengan senang hati, itu hak dia."

 Tetap Digelar Meski Kasus Covid-19 Meninggi, Pilkada Bisa Diundur Lagi Jika Terjadi Kondisi Ini

"Karena perkara sudah dilaporkan ada tindak pidana hoaks, maka laporan itu harus dibuktikan terlebih dahulu," kata Muannas lewat keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020)

Dia mengatakan, pihaknya meminta Hadi Pranoto diperiksa terlebih dahulu soal klaim yang menyebut herbal penyembuh Covid-19.

Nantinya, pihak penyidik polisi yang menilai apakah yang diucapkan Hadi Pranoto sebuah kebohongan atau tidak.

 SAH! Gerindra Usung Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Pilgub Kalimantan Selatan

Ia juga menanggapi klaim Hadi Pranoto yang menyebut obat herbal yang dikeluarkannya telah terdaftar BPOM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved