Virus Corona
Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun, Minta Kantor PSI di Seluruh Indonesia Disita
Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurutnya, Hadi Pranoto harus memenuhi pemanggilan kepolisian terlebih dahulu untuk membuktikan ucapannya tersebut.
"Itu yang menilai bukan dia, tapi penyidik berdasar pemeriksaan."
• Kritik Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19 di Jakarta, Ombudsman: Keputusan Tergesa-gesa
"Karena faktanya, interview dia menimbulkan polemik di berbagai kalangan."
"IDI, Menkes, bahkan dokter membantah."
"Masyarakat juga keberatan. Jadi dia ikuti proses hukum saja," tuturnya.
• Mau ke Rumah Pacar Bareng Kakak, ABG di Tangerang Ini Malah Dibegal, Handphone dan Motor Raib
Ketika disinggung jika Hadi Pranoto bisa membuktikan uji klinis obat herbal tersebut, ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Hadi Pranoto.
"Enggak masalah. Kita juga tempuh proses hukum, kalau dia merasa dirugikan silakan saja tempuh proses hukum," paparnya.
Sebelumnya, Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan herbal penyembuh Covid-19, mengaku merasa dicemarkan nama baiknya setelah dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia.
• Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Politikus Partai Gerindra: 11 Tahun yang Lalu ke Mana Saja?
Tidak tanggung-tanggung, Hadi Pranoto juga akan menuntut ganti rugi hingga Rp 148 triliun.
Meski demikian, Hadi Pranoto mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kita sebagai warga negara yang baik kita akan taat hukum, ini negara hukum," kata Hadi Pranoto dalam wawancara khusus dengan TribunnewsBogor.com, Selasa (4/8/2020).
• Dinilai Bukan Prestasi, Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim
Pria yang membuat heboh saat menyampaikan hasil temuannya soal herbal Covid-19 di akun YouTube Anji Manji itu mengaku memiliki dasar hukum untuk melaporkan balik.
"Semua ada konsekuensinya, mereka melaporkan saya atas dasar apa, dan itu akan menjadi salah satu referensi saya.
"Dan akan melapor balik pelapor kepada pihak kepolisian," ucap Hadi Pranoto.
• Sehari Setelah Diciduk di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Berstatus Narapidana
Hadi Pranoto mengatakan, dia akan menuntut kembali pelapor karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Hadi Pranoto juga mengancam akan menuntut ganti rugi minimal 10 miliar dolar Amerika (USD) atau setara dengan sekitar Rp 148 triliun.
"Saya akan menuntut kembali, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan mematikan karakter keilmuan saya untuk melakukan penelitian."
• Diminta Pecat Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra, Begini Respons Kejaksaan Agung
"Sehingga saya harus meminta ganti rugi minimal 10 miliar US dollar," beber Hadi Pranoto. (Igman Ibrahim)