Buronan Kejaksaan Agung

Sehari Setelah Diciduk di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Berstatus Narapidana

Bareskrim Polri menyerahkan narapidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan narapidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mewakili Kejaksaan Agung, menerima Djoko Tjandra.

Penyerahan Djoko Tjandra dalam rangka eksekusi kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali oleh Kejaksaan Agung.

KRONOLOGI Tim Khusus Polri Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Mahfud MD Langsung Sujud Syukur

"Malam ini saya menerima penyerahan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dalam rangka eksekusi kasus sesi Bank Bali," ucap Ali Mukartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kejaksaan Agung juga langsung menjebloskan Djoko Tjandra ke rumah tahanan (Rutan) cabang Salemba Mabes Polri.

Dengan menjebloskan sang Joker ke jeruji besi, kata Ali Mukartono, maka tugas Kejaksaan Agung telah selesai.

Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Djoko Tjandra

"Dengan eksekusi ini maka status yang bersangkutan (Djoko Tjandra) berubah."

"Dari terpidana nanti menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab dari Dirjen Lapas," kata Ali Mukartono.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dan Kepala Rumah Tahanan Salemba Renharet Ginting turut menyaksikan prosesi penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

Operasi Penangkapan Djoko Tjandra Dirancang Sejak 20 Juli, Cuma 4 Orang Ini yang Tahu Detailnya

Dirjen PAS Reynhard Silitonga menjelaskan, dengan dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Djoko Tjandra mulai menjadi narapidana sekaligus warga binaan di lembaga permasyarakatan.

Djoko Tjandra akan ditempatkan di rutan cabang Salemba Mabes Polri.

Reynhard Silitonga mengatakan, keputusan penempatan Djoko Tjandra di rutan cabang Salemba untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan lanjutan.

Akui Banyak Hambatan, Tito Karnavian Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Luar Biasa

"Di mana penempatan yang dilakukan di cabang rutan Salemba di Mabes Polri ini yaitu tentunya dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya," jelas Reynhard.

"Selanjutnya juga kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan."

"Jadi kami akan tempatkan yang bersangkutan di cabang rutan Salemba di Mabes Polri ini," sambungnya.

Masjid Agung Sunda Kelapa Tak Potong Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Ini Alasannya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved