Buronan Kejaksaan Agung
Sehari Setelah Diciduk di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Berstatus Narapidana
Bareskrim Polri menyerahkan narapidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Dalam paparannya, Kabareskrim menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," ucap Listyo.
• Mengapa Perkantoran Jadi Klaster Penyebaran Covid-19? Ini Penjelasan Anies Baswedan
Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain."
• Djoko Tjandra Diciduk, Ketua Komisi III DPR Angkat Topi untuk Kabareskrim
"Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelarian di Indonesia.
Termasuk, terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi.
• Korban TPPO Dapat Bantuan Tunai dan Hygiene Kit dari Kemensos dan Tearfund
"Kita lakukan pemeriksaan dengan kasus surat jalan atau rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," bebernya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keberhasilan Polri memulangkan Djoko Tjandra, buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Menurut dia, keberhasilan memulangkan Djoko Tjandra dilakukan atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Upaya penangkapan itu berawal dari Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia, agar menjalani proses hukum.
• Ditanya Soal Dinasti Politik di Pilkada, Zulkifli Hasan: Di Mana Salahnya?
Setelah melakukan upaya penelusuran, kata Listyo, diketahui buronan atas nama Djoko Tjandra sedang berada di Negeri Jiran.
"Atas perintah Kapolri, Kapolri membentuk tim khusus secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra."