Virus Corona
Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 Triliun, Minta Kantor PSI di Seluruh Indonesia Disita
Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Setahu kita yang bersangkutan bukan hanya anggota biasa, bukan calon kos-kosan, tapi dedengkot PSI dalam kawan-kawannya," ungkapnya.
Di sisi lain, dia mengharapkan partai besutan Giring Ganesha itu juga tidak keberatan dengan gugatannya tersebut.
"Kita sita kantor yang emang milik mereka. Kalau PSI keberatan, PSI berarti intervensi, itu hukum di kita."
• 5 Hal Ini Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat Saat PSBB Jakarta, Bisa Dikarantina Kalau Lupa
"Kalau PSI keberatan ikut intervensi ataupun mengajukan keberatan."
"Itu hal yang biasa kok. Sama kayak dia ngelapor, laporin orang itu hal biasa kok," ucapnya.
Sebelumnya, Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik, ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/8/2020) malam.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN2.5/2020 tertanggal 6 Agustus 2020.
Pelaporan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Hadi Pranoto ke SPKT Polda Metro Jaya.
• 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA."
"Jadi setelah kami konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata Angga Busra Lesmana, kuasa hukum Hadi Pranoto, di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam.
Angga mengatakan, Muannas Alaidid diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
• DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk
Dia menuturkan tindak pidana itu dilakukan oleh terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kliennya di Polda Metro Jaya.
"Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. "
"Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional
Pihaknya juga mempersoalkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terlapor yang menyebutkan kliennya tidak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test terkait Covid-19.