Minggu, 12 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Berkas Perkara Djoko Tjandra Dikembalikan, Polisi Diminta Periksa Dua Pihak Ini

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan berkas pemalsuan dokumen dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan berkas pemalsuan dokumen dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, penyidik Polri diminta oleh JPU untuk memeriksa saksi yang meringankan tersangka.

Juga, pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.

Sekjen PDIP: Tiba-tiba Mengerem Tanpa Sinyal, Itu Pemimpin yang Tidak Berpikir Strategis

"Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka."

"Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Pihaknya juga diminta JPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah tersangka.

PERNYATAAN Lengkap Anies Baswedan Umumkan Kepastian PSBB Jakarta: Pertolongan Allah akan Datang

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pelengkapan berkas perkara.

"Pemeriksaan tambahan tersangka PU dan minggu lalu kebetulan Hari Jumat sudah dilakukan semuanya."

"Tentu kita beharap penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU seperti apa yang dituangkan dalam P19," jelasnya.

Ditanya Soekarno Apa yang Dibutuhkan Rakyat, Megawati: Untung Saya Pintar, Saya Jawab Makan, Pak

Ia mengatakan pihaknya juga telah menargetkan perbaikan berkas perkara itu akan rampung paling lambat pada pekan ini.

"Dalam artian minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," paparnya.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.

 Tanggapi Pidato Jokowi, Mardani Ali Sera: Jangankan Melompat, Berjalan Pun Kita Susah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved