Buronan Kejaksaan Agung
Berkas Perkara Djoko Tjandra Dikembalikan, Polisi Diminta Periksa Dua Pihak Ini
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan berkas pemalsuan dokumen dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.
Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.
• Empat Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2020, Ajak Rapatkan Barisan di Tengah Pandemi
Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bareskrim-polri-tangkap-djoko-tjandra-2.jpg)