Perceraian

Viral Video Ratusan Perempuan Antre Sidang Cerai di Bandung,Janda Baru Bermunculan di Tengah Pandemi

Ternyata setiap bulan ada lebih dari seribu kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Soreang.

Editor: Feryanto Hadi
Instagram @bandung.update
Antrean warga yang ingin ajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Soreang, pihak pengadilan akui kewalahan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Beberapa hari ini, di media sosial ramai video antrean ratusan perempuan yang diunggah salah satu warganet.

Ia menjelaskan, bahwa orang-orang dalam antrean tersebut sedang menunggu jadwal untuk menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Soreang, Bandung.

Bahkan, orang-orang itu datang pagi-pagi sekali sebelum kantor pengadilan buka.

Bagaimana fakta sebenarnya?

Dilansir dari Tribunjabar.id, ternyata setiap bulan ada lebih dari seribu kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Soreang.

Pandemi Covid-19 Bikin 7.511 Karyawan di Kota Tangerang Kena PHK, 1.971 Orang Dirumahkan

Modus Nur Yakinkan Para Pelaku Lain Bunuh Bos Pelayaran dengan Berlagak Kerasukan Arwah Ayahnya

Banjir kasus perceraian ini sudah terjadi sejak Maret silam atau ketika pandemi corona mulai menyerang Indonesia.

 Antrean warga yang mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/8), tumpah ruah hingga ke luar gedung.

Sebagian pemohon yang tidak tertampung di dalam, duduk-duduk di pelataran.

Sebagian lagi mondar-mandir sambil menenteng sejumlah berkas.

Humas Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandng, Suharja, mengatakan, antrean para pemohon perceraian ini bahkan sempat mengular hingga ke area parkir sebelum sidang dimulai pukul 09.00.

"Mereka mengantre sejak sekitar pukul tujuh pagi," ujar Suharja di kantor PA Soreang, kemarin.

Banyaknya kasus gugatan cerai yang mereka sidangkan, menurut Suharja, memang membuat antrean tak bisa dihindarkan.

Melalui Sidang Online, Zumi Zola Resmi Bercerai dengan Sherrin

Cerita Lengkap Antrean Panjang Warga Ajukan Gugat Cerai di Soreang, Pengadilan Agama Akui Kewalahan

Setiap kasus gugatan cerai paling tidak diikuti oleh empat orang

"Coba dikalikan saja, 264 kali 4, maka sudah ada 800 orang lebih," kata Suharja.

Suharja mengatakan, antrean panjang para pemohon perceraian ini terjadi sejak pemerintah menerapkan masa adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.

Biasanya, permohonan cerai berada dalam kisaran 700 kasus per bulan.

Namun, memasuki bulan Juni, jumlahnya melonjak hingga lebih dari seribu kasus per bulan.

Tren kenaikan ini sudah terjadi sejak akhir Maret.

Bahkan, karena terus meningkatnya jumlah pemohon perceraian, pada bulan Mei pendaftaran permohonan perceraian sempat ditutup dua minggu.

Namun, imbasnya, pada bulan Juni, perkara yang masuk sebanyak 1.012 gugatan cerai.

Pada bulan Juli ada 1.002 kasus. Pada Agustus, kasus yang masuk sudah 592.

Jumlah ini, menurut Suharja, masih akan terus bertambah karena masih tersisa satu minggu sebelum ganti bulan.

Pemasok Barang Ilegal untuk Putra Siregar Sempat Ditangkap di PS Store Condet

tribunnews
VIRAL, Video Antrean Pasangan Mau Bercerai di Pengadilan Agama Soreang (instagram)

Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Ingin Tepis Stigma Rakyat Dikorbankan

Menurut Suharja, selain kasus cerai talak yang diajukan suami, kasus lainnya adalah gugat cerai yang diajukan pihak istri.

"Kasus cerai gugat ini bahkan paling banyak, hampir 80 persen," kata Suharja.

Dari semua kasus ini, mayoritas disebabkan faktor ekonomi. Sebab lainnya adanya pria atau wanita lain.

Suharja mengatakan, selain peserta sidang cerai, antrean juga disebabkan banyaknya warga yang kendak meminta bantuan hukum di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Posbakum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bandung bagi advokat piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Jadi, kami memang kewalahannya seperti itu. Sebenarnya sistemnya sudah tepat, tapi yang daftar banyak dan orang yang datang juga banyak, sementara tempat ini juga terdiri dari pusat pelayanan satu pintu, tapi kapasitas tempatnya cuma bisa menampung 40 orang," kata Suharja.

Banser Geruduk Yayasan Pendidikan, Saad Muafi sebut Bentuk Tabayyun, HNW:Tabayyun Harus dengan Etika

Menurut Suharja, banyaknya perkara yang ditangani PA Soreang terjadi karena wilayah Kabupaten Bandung ini luas dan banyak.

"Wilayah yuridiksi pengadilan Agama Bandung terdiri dari 31 kecamatan. Satu kecamatan saja di Kabupaten Bandung itu banyak sekali warganya, belum lagi 31 kecamatan," ucapnya.

Ruang persidangan, menurut Suharja, sebenarnya sudah mencukupi.

"Namun kami kekurangan ruangan tunggu karena harus menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak," ucapnya

Selain di Kabupaten Bandung, peningkatan angka perceraian pada masa pandemi Covid-19 juga terjadi di hampir semua wilayah di Jawa Barat.

Di Kota Bandung, setidaknya 1.355 pasangan bercerai selama empat bulan, sejak Maret lalu.

Angka gugatannya sempat menurun pada April, yakni 103 kasus, tapi pada Mei naik lagi menjadi 207 kasus, dan pada Juni ketika masa AKB dimulai menjadi 706 gugatan.

Atta Halilintar Mendadak Ragu Nikahi Aurel Hermansyah di Akhir Tahun

Siti Fauziah Anggap Viralnya Film Tilik Sebagai Berkah Pandemi Virus Corona

Biasanya, rata-rata per bulan ada 500-600 gugatan yang masuk

Peningkatan kasus perceraian juga terjadi di Kabupaten Garut.

Dalam enam bulan pertama tahun 2020 ada tiga ribu kasus perceraian yang ditangani PA Garut, dan dua ribu di antaranya sudah putus.

Usia mayoritas pasangan yang bercerai 20-40 tahun. Sebagian besar dipicu faktor ekonomi.

Hal serupa terjadi di kota dan kabupaten lainnya, antara lain Kabupaten Ciamis, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

Di daerah-daerah itu, angka perceraian juga meningkat pada masa pandemi dan mayoritas dipicu faktor kesulitan ekonomi. (lutfi ahmad mauludin/tribunnetwork)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ribuan Calon Janda Baru Antre Sidang Cerai di Bandung, Ini Terjadi Sejak Munculnya Pandemi Covid-19, 


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved