Virus Corona
Polda Metro Jaya Periksa Hadi Pranoto Senin 24 Agustus 2020, Pertimbangkan Panggil Anji Lagi
Pemanggilan kembali tersebut setelah Hadi Pranoto sempat berhalangan hadir pada pemeriksaan perdana lantaran sakit.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hadi Pranoto.
Dia menuturkan, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum."
• Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya
"Kita hormati aja, meski saya mencium aroma hanya sekadar membela diri," kata Muannas, Jumat (7/8/2020).
Namun demikian, Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.
Sebab, kata dia, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun.
• Besok Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kemungkinan Ditetapkan Kembali Jadi Ketua Umum
"Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya."
"Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," tuturnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan kepada dirinya.
• Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novita Ginting Segera Jadi Komisioner KPU Lagi
Sebaliknya, pihaknya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti."
"Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses, sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong."
• Ini Daftar Kandidat Vaksin Covid-19 yang Masuk Fase Akhir Pengujian, Indonesia Ikut Berlomba
"Karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.
Namun, Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepadsa penegak hukum.
Ia mengaku akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
• Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Pemprov Aceh Jangan Sungkan Minta Bantuan ke Pemerintah Pusat
Di sisi lain, Angga Busra Lesmana, kuasa hukum Hadi Pranoto, menyebut kliennya menghormati penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian, soal dugaan penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.
Menurutnya, Hadi Pranoto akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh penyidik.
Termasuk, kata dia, rencana Polri untuk memeriksa kliennya pada pekan depan.
• Bulan Depan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Rp 600.000 Selama 4 Bulan
"Atas gelar perkara klien kami sebagai terlapor, kami akan cermati dan kami akan ikuti."
"Apabila klien kami juga dipanggil untuk di-BAP, pasti klien kami akan hadir."
"Karena klien kami juga menunggu-menunggu, dan karena ini harus dijelaskan lewat materi hukum," kata Angga, Jumat (7/8/2020).
• Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novida Ginting: Syukur Alhamdulillah
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Jika nantinya ada pemanggilan, Hadi Pranoto dipastikan akan menghadiri panggilan penyidik.
"Kami masih belum mendapatkan surat apapun dari pihak penyidik."
• Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya
"Tapi kalau memang itu dibutuhkan dan kami harus menjelaskan, pasti Pak Hadi akan hadir."
"Dan akan menjelaskannya detail seperti apa dan akan membawa bukti-bukti."
"Sampai saat ini klien kami masih menunggu panggilan," paparnya.
• JADWAL Lengkap Acara HUT ke-75 RI yang Dihadiri Jokowi, Bakal Digelar Serba Minimalis
Ia mengharapkan semua pihak tak salah paham terkait pro kontra yang ditimbulkan kliennya.
Dia bilang tidak boleh ada diskriminasi terkait penemuan yang ditemukan kliennya.
"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu contoh bahwa seorang penemu, seorang yang telah memberikan sesuatu kepada masyarakat, tolong jangan diskriminasi lah."
• Sirene di Seantero Indonesia Bakal Bunyi Serentak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17
"Jangan dilaporkan padahal ini sesuatu yang baik," ucapnya.
Sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19, berbuntut panjang.
Status perkara itu kini telah naik penyidikan.
• Kemensos Rampungkan Petunjuk Pelaksanaan Foster Care, Siapkan Launching Nasional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kenaikan status perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor."
• Polri Ciduk Buronan AS di Bali, Jadi Syarat Pulangkan Dua Buronan Kelas Kakap Indonesia
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE."
"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
• 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina
Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara, dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara."
"Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli, baik itu saksi ahli bahasa lagi, dan kemudian dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia," paparnya. (Igman Ibrahim)