Polri Ciduk Buronan AS di Bali, Jadi Syarat Pulangkan Dua Buronan Kelas Kakap Indonesia

Polri RI menangkap buronan Amerika Serikat (AS) dalam kasus penipuan investasi bernama Markus di Kuta Utara, Bali.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menangkap buronan Amerika Serikat (AS) dalam kasus penipuan investasi bernama Markus di Kuta Utara, Bali.

Penangkapan ini sebagai syarat yang diajukan pihak Negeri Paman Sam agar Indonesia bisa memulangkan dua buronan kelas kakap Indonesia di AS.

Dua buronan kelas kakap Indonesia yang ditahan di AS adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Beda dari Djoko Tjandra, IPW Sesalkan Polri Lambat Jemput Dua Buronan Kakap yang Ditangkap di AS

Keduanya ditahan kepolisian AS karena melanggar izin imigrasi alias overstay.

"Atase Polri dan KBRI Washington DC telah menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan."

"Di mana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG alias SNN."

4 September 2020, PDIP Bakal Daftarkan Serentak Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada

"Dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskus yang diduga berada di Indonesia," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Awi mengatakan, syarat itu pun ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington untuk memburu pelaku.

Pihaknya menyelidiki tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Markus.

Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut Ganti Rugi Rp 148 Triliun, Muannas Alaidid: Itu Hak Dia

Tak butuh waktu lama, buronan AS Markus ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Penangkapan itu terjadi pada 23 Juli 2020.

"Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali."

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK

"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," jelasnya.

Awi mengatakan, kedua pelaku bisa masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved