Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novida Ginting: Syukur Alhamdulillah
Evi meminta agar keputusan Presiden Joko Widodo itu segera ditindaklanjuti dan mengembalikan dirinya sebagai komisioner KPU.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Evi Novida Ginting mengucapkan rasa syukur terkait kebijakan Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya.
"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah, karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN," ujar Evi lewat keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Evi meminta agar keputusan Presiden Joko Widodo itu segera ditindaklanjuti dan mengembalikan dirinya sebagai komisioner KPU.
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional
"Harapan saya keputusan Presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," ucap Evi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
• 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Istana angkat bicara terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting, atas pemberhentian tidak hormat sebagai komisioner KPU.
• DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kita belum terima salinan putusan," kata Dini kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Setelah mendapatkan salinan, Presiden akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
• Polisi Sudah Telusuri Rute Pulang dari Kantor Hingga TKP, Kasus Kematian Yodi Prabowo Masih Misteri
Termasuk, mengenai putusan rehabilitasi nama baik Evi Novida Ginting dan memulihkannya sebagai anggota KPU.
"Akan dipelajari dulu. Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini.