Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novita Ginting Segera Jadi Komisioner KPU Lagi

Presiden Jokowi tidak melakukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

KOMPAS.com/MOH NADLIR
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3/2018). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambahnya.

Sebelumnya, pihak Istana angkat bicara terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting, atas pemberhentian tidak hormat sebagai komisioner KPU.

DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. 

"Kita belum terima salinan putusan," kata Dini kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Setelah mendapatkan salinan, Presiden akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

 Polisi Sudah Telusuri Rute Pulang dari Kantor Hingga TKP, Kasus Kematian Yodi Prabowo Masih Misteri

Termasuk, mengenai putusan rehabilitasi nama baik Evi Novida Ginting dan memulihkannya sebagai anggota KPU.

"Akan dipelajari dulu. Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini.

Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di PTUN Jakarta.

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Evi Novida Ginting memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

 PDIP Akui Modal Simbolik Gibran Sebagai Anak Presiden dan Diberitakan Media Jadi Kampanye Gratis

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi:

Mengadili:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved