Virus Corona

Polda Metro Jaya Periksa Hadi Pranoto Senin 24 Agustus 2020, Pertimbangkan Panggil Anji Lagi

Pemanggilan kembali tersebut setelah Hadi Pranoto sempat berhalangan hadir pada pemeriksaan perdana lantaran sakit.

Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Sambil duduk santai di sofa marun di lobi Hotel Grand Savero, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020), Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto, atas dugaan penyebaran berita bohong di tayangan YouTube milik Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan kembali tersebut setelah Hadi Pranoto sempat berhalangan hadir pada pemeriksaan perdana lantaran sakit.

Dia dirawat di RS Medistra, Jakarta Selatan.

Din Syamsuddin: Dubes Palestina Tak Baca Saksama Undangan, Lihat Nama Saya Langsung Berniat Hadir

Menurut Yusri, Hadi Pranoto telah dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (24/8/2020) pekan depan.

"Dijadwalkan tanggal 24 Agustus diperiksa," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Di sisi lain, pihaknya masih berencana kembali memeriksa Anji terkait kasus tersebut.

Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Disidang Etik pada 25 Agustus 2020

Menurut dia, penyidik masih menunggu keterangan dari Hadi Pranoto terlebih dahulu, untuk menentukan apakah Anji akan dipanggil kembali atau tidak.

"Bagaimana bisa meriksa Anji lagi kalau HP saja belum bisa diperiksa. Kan ini nyambung," paparnya.

Sebelumnya, Hadi Pranoto, pria yang mengklaim menemukan obat herbal Covid-19, tidak memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2020).

Selain Firli Bahuri, Dua Insan KPK Juga Bakal Disidang Etik Dewan Pengawas, Digelar 3 Hari Beruntun

Sedianya Hadi Pranoto dijadwalkan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan Muannas Alaidid.

Ketidakhadiran Hadi Pranoto disebabkan karena ia mengalami sakit dan dirawat di RS Medistra, Kuningan, Jakarta Selatan.

 Dirawat di RS Medistra, Hadi Pranoto Tak Jadi Diperiksa Polisi Hari Ini

Surat keterangan sakit dan rawat inap Hadi Pranoto telah diterima penyidik dari tim kuasa hukum Hadi Pranoto.

Angga Busra Lesmana, kuasa Hukum Hadi Pranoto, memastikan kliennya sedang sakit, sehingga harus istirahat atau menjalani rawat inap di RS Medistra, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Klien kami sedang istirahat di rumah sakit. Ini sudah kami sampaikan juga ke penyidik," kata Angga kepada Wartakotalive, Kamis (13/8/2020).

 Telat Nyaris Tiga Bulan, Wagub DKI Pastikan Insentif Petugas yang Tangani Covid-19 Bakal Dibayarkan

Sehingga, pihaknya, lanjut Angga, meminta penundaan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto, sampai kondisinya pulih.

Saat ditanya sakit apa yang diderita Hadi Pranoto, Angga enggan menjelaskannya lebih jauh.

"Yang pasti bukan terpapar Corona."

 Ini Empat Pesan Zulkifli Hasan untuk Gibran, Wakafkan Diri Jadi Mentor Politik

"Hasil rapid, swab, dan thorax adalah negatif."

"Dan sekarang dirawat inap di ruang biasa," jelas Hadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketidakhadiran Hadi Pranoto untuk diperiksa sebagai terlapor, disampaikan tim kuasa hukumnya ke penyidik, Kamis.

 Tak Sampai Sepekan, ST Burhanuddin Cabut Aturan Pemanggilan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung

"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir hari ini, karena sakit dan dirawat di RS Medistra, Jakarta," kata Yusri kepada Wartawan, Kamis.

Karena itu, kata Yusri, penyidik belum bisa menentukan atau menjadwalkan kapan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto akan dilakukan.

"Karena kami menunggu pemeriksaan dokter, kapan yang bersangkutan kemungkinan sehat dan bisa diperiksa," tutur Yusri.

 MAKI Ungkap Djoko Tjandra Janjikan Jaksa Pinangki Tambang Energi Senilai 10 Juta Dolar AS

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa terlapor lainnya, yakni musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Senin (10/8/2020).

Anji memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia diperiksa sebagai terlapor atas laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, terkait video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto.

 Daftar 22 Provinsi dengan Angka Kematian Covid-19 di Bawah Rata-rata Dunia, Jakarta Termasuk

Video diupload Anji di akun YouTube-nya.

Dalam video itu Hadi Pranoto mengklaim menemukan obat herbal untuk menyembuhkan Covid-19.

"Saudara A ini diperiksa sebagai terlapor atau pemilik akun YouTube Dunia Manji."

 Relawan Bersatu Jaga Jokowi Desak Reshuffle Kabinet, Sebut Kementerian BUMN Paling Gaduh

"Kami harapkan pemeriksaan terhadap A ini segera selesai, sehingga kita bisa lakukan proses selanjutnya. Kita tunggu saja," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Menurut Yusri, ada beberapa hal utama yang ditanyakan penyidik terhadap Anji.

"Di antaranya yang biasa ditanyakan adalah, maksud dan tujuan ia mengupload video itu lewat akunnya dan disebarkan."

 Di 169 Daerah pada Pilkada 2020, Koalisi PDIP dengan Golkar Terbanyak, Paling Sedikit dengan PKS

"Lalu kegiatan apa saja yang dia lakukan saat berada di Tegal Mas, di mana video direkam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Selain itu, lanjutnya, yang juga ditanyakan penyidik kepada Anji adalah siapa saja orang yang diwawancarainya di Tegal Mas, selain Hadi Pranoto.

"Adakah orang lain atau siapa saja yang diwawancarai saat berada di sana," tutur Yusri.

 42 Orang Dipecat dari Posisi Komisaris BUMN, Relawan Jokowi Merasa Terbuang

Sembari memeriksa Anji kata Yusri, penyidik juga berupaya memintai keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia.

"Sembari ini berjalan, kita panggil untuk diperiksa saksi ahli IDI," ucapnya.

Sebelumnya, kata Yusri, pihaknya sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT, terkait kasus ini, Kamis (6/8/2020).

 Allianz Group-SOS Children’s Villages Bantu Keluarga Terdampak Covid-19 di Bali, Flores, dan Palu

"Kamis kemarin kita sudah memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana," jelas Yusri.

Sedangkan untuk saksi ahli dari IDI, kata Yusri, surat panggilan sudah dilayangkan Jumat pekan lalu  untuk dimintai keterangan.

"Jadi untuk saksi dari IDI, kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan," ucap Yusri.

 Megawati: Katanya Saya Termasuk Pemimpin Sukses

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.

Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a UU 19/2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 U 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporkan Balik

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hadi Pranoto.

Dia menuturkan, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.

"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum."

 Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya

"Kita hormati aja, meski saya mencium aroma hanya sekadar membela diri," kata Muannas, Jumat (7/8/2020).

Namun demikian, Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.

Sebab, kata dia, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun.

 Besok Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kemungkinan Ditetapkan Kembali Jadi Ketua Umum

"Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya."

"Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," tuturnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan kepada dirinya.

 Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novita Ginting Segera Jadi Komisioner KPU Lagi

Sebaliknya, pihaknya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.

"Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti."

"Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses, sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong."

 Ini Daftar Kandidat Vaksin Covid-19 yang Masuk Fase Akhir Pengujian, Indonesia Ikut Berlomba

"Karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.

Namun, Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepadsa penegak hukum.

Ia mengaku akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Pemprov Aceh Jangan Sungkan Minta Bantuan ke Pemerintah Pusat

Di sisi lain, Angga Busra Lesmana, kuasa hukum Hadi Pranoto, menyebut kliennya menghormati penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian, soal dugaan penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.

Menurutnya, Hadi Pranoto akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh penyidik.

Termasuk, kata dia, rencana Polri untuk memeriksa kliennya pada pekan depan.

 Bulan Depan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Rp 600.000 Selama 4 Bulan

"Atas gelar perkara klien kami sebagai terlapor, kami akan cermati dan kami akan ikuti."

"Apabila klien kami juga dipanggil untuk di-BAP, pasti klien kami akan hadir."

"Karena klien kami juga menunggu-menunggu, dan karena ini harus dijelaskan lewat materi hukum," kata Angga, Jumat (7/8/2020).

 Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novida Ginting: Syukur Alhamdulillah

Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Jika nantinya ada pemanggilan, Hadi Pranoto dipastikan akan menghadiri panggilan penyidik.

"Kami masih belum mendapatkan surat apapun dari pihak penyidik."

 Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya

"Tapi kalau memang itu dibutuhkan dan kami harus menjelaskan, pasti Pak Hadi akan hadir."

"Dan akan menjelaskannya detail seperti apa dan akan membawa bukti-bukti."

"Sampai saat ini klien kami masih menunggu panggilan," paparnya.

 JADWAL Lengkap Acara HUT ke-75 RI yang Dihadiri Jokowi, Bakal Digelar Serba Minimalis

Ia mengharapkan semua pihak tak salah paham terkait pro kontra yang ditimbulkan kliennya.

Dia bilang tidak boleh ada diskriminasi terkait penemuan yang ditemukan kliennya.

"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu contoh bahwa seorang penemu, seorang yang telah memberikan sesuatu kepada masyarakat, tolong jangan diskriminasi lah."

 Sirene di Seantero Indonesia Bakal Bunyi Serentak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17

"Jangan dilaporkan padahal ini sesuatu yang baik," ucapnya.

Sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19, berbuntut panjang.

Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

 Kemensos Rampungkan Petunjuk Pelaksanaan Foster Care, Siapkan Launching Nasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kenaikan status perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.

"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor."

 Polri Ciduk Buronan AS di Bali, Jadi Syarat Pulangkan Dua Buronan Kelas Kakap Indonesia

"Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE."

"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina

Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara, dengan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara."

"Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli, baik itu saksi ahli bahasa lagi, dan kemudian dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved